Pemprov dan DPRD Kalteng Tandatangani 2 Nota Kesepahaman
Palangka Raya – Biro PKP. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pimpinan DPRD Kalimantan Tengah menandatangani 2 buah Nota Kesepahaman masing-masing tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalimantan Tengah pada Rapat Paripurna Ke – 5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (20/11/2019).
Kedua dokumen tersebut merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah hasil pembahasan bersama sebagai wujud nyata kemitraan yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016-2021 telah ditetapkan dengan Perda Nomor : 1 Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017. Tahun 2017 merupakan penjabaran tahun pertama pelaksanaan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016-2021, sedangkan tema pembangunan tahun 2020 sesuai RPJMD adalah “Pemantapan Struktur Ekonomi Melalui Optimalisasi Investasi dan Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi Produk Unggulan Daerah”.
“Secara umum target/sasaran indikator makro pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 diantaranya memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,65, laju inflasi 2,8 hingga 3,2 persen, angka kemiskinan 4,75 persen, tingkat pengangguran terbuka 3,7 persen, Gini Rasio 0,327 dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,52”, ungkap Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri di hadapan peserta Rapat Paripurna Ke 5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 tersebut.
Dari sisi Keuangan Daerah disebutkan asumsi dasar kebijakan umum tahun 2020 meliputi pendapatan daerah pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 mengalami kenaikan dibandingkan target pendapatan pada APBD Perubahan Tahun 2019 yakni dari 4,926 triliun rupiah Iebih menjadi 5,121 triliun rupiah Iebih atau mengalami kenaikkan sebesar 3,95 persen. Demikian juga pada aspek pembiayaan daerah disebutkan untuk pembiayaan netto pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 sebesar 267,51 miliar rupiah lebih, sedangkan dari sisi belanja daerah pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 sebesar 5,38 triliun rupiah lebih.
Berkenaan dengan perubahan asumsi dasar KUA tersebut maka struktur anggaran dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 disusun dengan target dan plafon yang disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah yakni pada posisi pendapatan sebesar 5,121 triliun rupiah lebih dan belanja sebesar 5,38 triliun rupiah Iebih yang terdiri Belanja Tidak Langsung (BTL) sebesar 2,93 triliun rupiah Iebih dan Belanja Langsung (BL) sebesar 2,45 triliun rupiah Iebih atau mengalami defisit sebesar 267,51 miliar rupiah lebih dan pembiayaan netto sebesar 267,51 miliar rupiah lebih.
“Demikian beberapa kebijakan, prioritas dan plafon anggaran sementara yang akan kita laksanakan pada APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020, semoga apa yang kita rencanakan dan kerjakan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah demi terwujudnya Kalteng Berkah”, terang Gubernur Sugianto Sabran. (nov/sop/bow/jmk)