Monev 2019 Dorong Peran Aktif dan Sinergitas PPID
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah Herson B. Aden mengatakan, monitoring dan evaluasi (Monev) merupakan bagian penting dalam kegiatan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik. “Monev dimaksudkan untuk mendorong peran aktif PPID (Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk meningkatkan pelayanan informasi serta membangun sinergitas antara PPID Utama dan PPID Pembantu,” jelasnya saat membuka kegiatan Monev Kinerja PPID Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2019 di di Ballroom Hotel Luwansa, Jalan G. Obos, Palangka Raya, Selasa (3/12/2019).
Dengan adanya sinergitas tersebut, tugas dan kewajiban Badan Publik diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik demi terwujudnya Kalteng Berkah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap badan publik untuk membuka akses informasi publik bagi masyarakat luas. Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi dan dokumentasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti peraturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah Daerah dapat membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang dapat diakses dengan mudah. Sementara itu, pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan Pemerintah Daerah dengan membentuk dan menetapkan PPID.
Melalui Monev, PPID pada setiap Organisasi Perangkat Daerah diharapkan dapat mengimplementasikan hasil kegiatan pada unit kerja masing-masing dan melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik yang berada dalam kewenangannya secara berkala. Sementara bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki PPID, diminta segera membentuk PPID serta menganggarkan dana untuk pengembangan dan penguatan PPID dalam APBD masing-masing.
Kegiatan Monev PPID tahun 2019 antara lain juga dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah; Kepala Dinas/Badan/Unit Satuan Kerja Provinsi Kalimantan Tengah atau yang mewakili; Kepala Diskominfosantik Kabupaten/Kota atau yang mewakili; serta para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. (ran)