Sekda Kalteng: RAD GRK Mendatang Diharapkan Lebih Ramah Lingkungan
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri berharap semua pihak dapat bekerjasama menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang lebih ramah lingkungan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Demikian disampaikan Fahrizal saat membuka Konsultasi Publik Implementasi Strategi REDD+ (Reduction of Emissions from Deforestation anda Forest Degradation/Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Pengrusakan Hutan) dan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) di Swiss Belhotel Danum, Palangka Raya, Selasa (17/12/2019).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah membuat dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) tahun 2019 dan draft Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). “Dokumen DDDTLH akan digunakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah, serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis,” jelas Fahrizal dalam sambutannya.
Sementara itu, sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah menyusun dokumen RAD GRK pada tahun 2012. Provinsi Kalimantan Tengah juga sudah memiliki dokumen Strategi Rencana Aksi Provinsi (SRAP) tentang REDD+ yang disusun pada tahun 2013. Dalam dokumen SRAP tersebut, sudah disusun rencana pengarusutamaan Strategi Rencana Aksi Daerah (STRADA) REDD+ Kalimantan Tengah yang meliputi pelaksanaan perubahan paradigma dan budaya kerja substansial dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang rendah emisi karbon melalui pengelolaan sumber daya hutan dan lahan gambut ke arah yang berkelanjutan.
Fahrizal mengatakan, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) sudah mengeluarkan SK Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penetapan Forest Reference Emission Level (FREL) Sub Nasional (Provinsi). “Peraturan ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana aksi GRK sampai tahun 2020,” imbuhnya.
Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal PPI tersebut, Provinsi Kalimantan Tengah mendapat alokasi emisi melalui deforestasi sebesar 22.318.952 ton CO2. Dengan alokasi emisi melalui deforestasi, Provinsi Kalimantan Tengah relatif lebih mudah dalam merencanakan penurunan emisi berbasis lahan.
Fahrizal berharap, dengan dilaksanakannya Konsultasi Publik tentang SIS REDD+ dan Strategi Aksi Implementasi REDD+, serta penyampaian draft RPPLH Provinsi Kalimantan Tengah ini, para pihak dapat saling berdiskusi, memberi masukan, belajar bersama tentang proses penyusunan dokumen SIS REDD+, Strategi Rencana Aksi REDD+, dan mengetahui draft dokumen RPPLH Provinsi Kalimantan Tengah.
Konsultasi Publik kali ini, antara lain dihadiri Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, kepala perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah atau yang mewakili, Kepala DLH Kabupaten/Kota atau yang mewakili, Kepala UPTD (KPH/Balai) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah atau yang mewakili, perwakilam INOBU Bernadinus Steni, dan perwakilan Yayasan Climate Society M. Ardiyansyah. (ran/sop/bow)