Kejaksaan Tinggi Kalteng Monitor Perda Penghambat Investasi
Palangka Raya – Biro PKP. Kejaksaan Agung RI telah menginstruksikan kepada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia untuk memonitor keberadaan Peraturan Daerah, terutama terhadap regulasi yang berpotensi menghambat investasi di daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Mukri menegaskan pihaknya akan menertibkan permasalahan yang bisa menghambat pelaksanaan investasi di wilayah Kalimantan Tengah. Dijelaskan ada beberapa kebijakan yang memang bersumber dari pemerintah yang sangat perlu dan penting untuk diamankan. “Itu yang menjadi salah satu perhatian kami nanti,” katanya kepada sejumlah awak media seusai menghadiri Rapat Peripurna DPRD Kalteng, Rabu (15/01/2020).
Menurut Mukri, pihaknya akan melihat dan memetakan hal-hal yang dapat menghambat jalannya investasi di Kalteng dari segi aksi maupun regulasi yang ada. “Terlepas dari apapun itu bentuknya, jika hal itu menghambat investasi, maka kami akan melakukan koordinasi untuk mengambil langkah penertiban yang perlu dilakukan,” tegasnya.
Dijelaskan, pihaknya juga akan memperhatikan kearifan lokal dalam mengambil langkah penertiban, mengingat situasi dan kondisi suatu daerah berbeda dengan daerah lainnya. Hal itu yang mulai dibangun pihak Kejaksaan dengan menjalin komunikasi dan koordinasi bersama pihak terkait lainnya seperti Polda dan Pemprov Kalteng. “Kami tidak mendapatkan target apapun dari pimpinan. Yang pasti, kami akan mengupayakan penegakkan hukum dan pencerahan hukum melalui tindakan represif dan preventif,” terangnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang baru dilantik tersebut menegaskan bahwa semua permasalahan yang berkaitan dengan penegakan hukum tetap akan menjadi perhatian pihak Kejaksaaan sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. (Set/Jmk/Kejati Kalteng)