Kalteng Sumbangkan 25,3% Produk CPO Nasional
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia dan memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan nasional dan daerah melalui pengelolaan komoditas kelapa sawit.
Berdasarkan Angka Tetap Statistik Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018 tercatat luas areal perkebunan di Kalimantan Tengah mencapai 2.005.711 hektare (Ha) meliputi areal perkebunan kepala sawit mencapai 1.520.937 Ha yang terdiri atas Perkebunan Rakyat 166.926 Ha dan Perkebunan Besar Swasta 1.354.011 Ha. Produksi Perkebunan Kelapa Sawit mencapai 5.158.524 ton yang terdiri atas produksi Perkebunan Rakyat 277.701 ton dan produksi Perkebunan Besar Swasta 4.880.823 Ton.
Selain itu Kalimantan Tengah juga mampu memproduksi 8.806.401 ton CPO / tahun sehingga provinsi Kalimantan Tengah berkontribusi terhadap Produksi CPO Nasional sebesar 25,3%. Produksi CPO Nasional berdasarkan data Gapki pada Agustus 2019 sebesar 34.700.000 ton / tahun.
Namun perkebunan sawit di Kalimantan Tengah juga perlu peremajaan. Realisasi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kalimantan Tengah hingga November 2019 mencapai Rp 120.475.000.000,- sedangkan usulan kontribusi dana sawit untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencapai Rp 6,16 Triliun lebih yang digunakan untuk memenuhi kewajiban menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar dan Kewajiban lainnya. Sementara itu Dana Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) digunakan untuk pengembangan SDM perkebunan sawit, penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit, promosi perkebunan kelapa sawit, peremajaan perkebunan kelapa sawit serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
Di sisi lain, Realisasi penerimaan DBH Bukan Pajak dari Sektor Kehutanan (IUHPH, PSDH dan DR) untuk tahun 2019 mencapai Rp 25.122.695.400,- dan dari Sektor Pertambangan (landrent, ekplorasi dan eksploitasi, minyak bumi dan gas bumi) mencapai nilai Rp.153.049.571.974,-.
Seiring dengan perkembangan waktu dan tuntutan kebutuhan pembangunan daerah, ternyata beberapa Gubernur Kepala Daerah yang daerahnya sebagai provinsi penghasil kelapa sawit merasa perlu melakukan perbaikan regulasi dan pembagian dana bagi hasil kelapa sawit bagi provinsi penghasil kelapa sawit. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama tentang Usulan Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit bagi Provinsi Penghasil Kelapa Sawit yang ditandatangi 21 Kepala Daerah Provinsi se Indonesia pada Rapat Koordinasi tentang DBH Kelapa Sawit bagi Provinsi Penghasil Kelapa Sawit di Hotel Grand Central Pekanbaru Riau, Sabtu (11/01/2020).
Ke-21 provinsi yang menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Usulan Pembagian Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit bagi Provinsi Penghasil Kelapa Sawit tersebut terdiri Provinsi Riau, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Barat, Papua dan provinsi Kalimantan Tengah yang dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya.
Rapat Koordinasi yang dibuka Gubernur Riau Syamsuar tersebut menghasilkan 10 butir usulan yang dituangkan ke dalam Keputusan Bersama terkait dengan Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit bagi Provinsi Penghasil Kelapa Sawit, antara lain :
Pertama, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan memasukkan DBH Pungutan Ekspor dan Bea Keluar dari hasil perkebunan serta peningkatan bagi hasil dari PPH orang pribadi yang dilakukan secara terbatas melalui peningkatan rasio bagi hasil PPH khusus dari perkebunan kelapa sawit kepada daerah.
Kedua, mengusulkan revisi PP Nomor : 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan Perpres Nomor : 61 Tahun 2015 Jo. Perpres Nomor : 66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit beserta perubahan-perubahannya dan turunannya, tidak hanya mengatur komoditas kelapa sawit namun mengatur seluruh komoditas perkebunan strategis seperti diamatkan dalam PP Nomor : 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan bahwa penggunaan dari penghimpunan dana perkebunan kepala sawit dapat dibagihasilkan kepada daerah penghasil.
Ketiga, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017 tanggal 20 April 2017 yang memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk dalam jangka waktu 3 tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2009 khususnya berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap alat berat karena terdapat hubungan yang erat antara pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Keempat, mengusulkan revisi aturan Kementerian Perdagangan yang terkait penurunan/penghilangan batas threshold terkait pengenaan tarif pungutan ekspor dan bea keluar CPO dan turunannya.
Kelima, melakukan penertiban perizinan usaha perkebunan, rekonsiliasi data luasan dan produksi CPO dan produksi turunannya untuk memperoleh data yang valid sebagai basis perhitungan bagi hasil ke daerah serta untuk optimalisasi penerimaan PBB P3.
Keenam, mengusulkan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perbaikan infrastruktur dan lingkungan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri menghadiri acara ramah tamah dan makan malam bersama gubernur daerah penghasil sawit yang digelar di GPU Serindit Riau, Jumat (10/01/2020). (ran/pit/jmk)