Bahas Energi dan Aset Daerah, Sekda Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020, Senin (24/2/2020), mengagendakan jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalteng Wiyatno.
Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menyampaikan bahwa saat ini masih diperlukan regulasi melalui penyusunan Raperda RUED, meski pelayanan di bidang energi bagi masyarakat Kalteng cukup meningkat, sebagai upaya untuk mewujudkan pemerataan energi.
“Untuk pelayanan di bidang energi, terutama bagi masyarakat di pedesaan dan nelayan, kami sudah berusaha semaksimal mungkin membantu, khususnya desa yang belum terjangkau jaringan listrik PLN dengan merelokasi bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Hal ini dapat dilihat (dari) meningkatnya Rasio Elektrifikasi dalam 4 tahun terakhir dari tahun 2015 sebesar kurang lebih 70%. Di triwulan keempat tahun 2019 sudah mencapai (sekitar) 87% telah berlistrik,” Sekda memaparkan.
“Memang masih banyak yang perlu kita bersama lakukan untuk mendapatkan rasa keadilan dalam hal pemerataan energi. Oleh karena itu, salah satu upaya kita untuk mencapai hal tersebut adalah dengan membentuk suatu regulasi di bidang energi melalui Raperda (RUED) ini nanti,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait Raperda Pengelolaan BMD, Gubernur menjelaskan bahwa Pemerintah Kalteng saat ini sedang melakukan proses perubahan tata kelola aset, sehingga dalam pengelolaan aset terjadi peningkatan efisiensi, efektifitas, dan peningkatan nilai tambah dalam pengelolaan aset.
“Pemerintah Provinsi Kalteng senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana pengelolaan aset diatur sejak dari perencanaan sampai pembinaan dan pengawasan. Untuk itulah, Pemerintah Provinsi Kalteng mengajukan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini agar dapat menjadi landasan hukum dalam pengelolaan aset yang lebih baik,” imbuh Sekda membacakan jawaban Gubernur.
Pada kesempatan itu, Gubernur Kalteng juga menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi atas segala pandangan terhadap kedua Raperda tersebut. “Demikian tanggapan, penjelasan, dan jawaban Pemerintah Daerah. Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas sumbangan pikiran anggota Dewan. Kiranya Tuhan selalu memberikan karunia-Nya kepada kita sekalian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kita masing-masing untuk mewujudkan masyarakat Kalimantan Tengah yang lebih sejahtera dan bermartabat,” pungkasnya.
Tampak hadir mengikuti Rapat Paripurna tersebut, antara lain Wakil Ketua I DPRD Kalteng Jimmy Carter, Wakil Ketua II DPRD Kalteng Abdul Razak, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, Kepala SKPD Provinsi, serta pejabat administrator dan pengawas. (set/boy)