Sosialisasikan Penerapan Pasal 71 UU 10/2016, Bawaslu Undang Sejumlah Kepala Daerah
BANJARMASIN – BIRO PKP. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya menghadiri kegiatan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Gelombang Ill di Golden Tulip Galaxy Hotel Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/2/2020) pagi. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan.
Dalam upaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, maka Bawaslu memandang perlu untuk melaksanakan sosialisasi khususnya terkait penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kegiatan kali ini mengundang sejumlah Gubernur, Bupati/Walikota yang daerahnya akan melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2020, yakni Gubernur Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan, serta Bupati/Walikota dari Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, DIY, Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang seluruhnya mencapai 83 orang. Kegiatan ini juga mengundang Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi sebanyak 10 orang, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten/Kota 83 orang, dan peserta dari Bawaslu RI 43 orang. Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 76 orang telah terkonfirmasi hadir. (boy/ran)