Tujuh Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum atas Raperda soal Energi dan Aset Daerah
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng, yakni tentang Rencana Umum Energi Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sekda Kalteng Fahrizal Fitri hadir dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/02/2020) tersebut. Adapun tujuh fraksi yang menyampaikan tanggapan atas kedua Raperda, meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, serta Fraksi Gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo, dan Hanura (FGP4H).
Irawati, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umum fraksi menyampaikan bahwa Raperda yang diajukan perlu mendapat penjelasan dan klarifikasi dari pihak eksekutif dalam hal pemerataan pelayanan di bidang energi terutama bagi masyarakat di pedesaan atau pinggiran. Irawati menyoroti pengaturan HET yang masih berbeda-beda di Kabupaten.
Sedangkan mengenai Aset Daerah, Irawati menekankan perlunya perhatian pada aset-aset daerah setelah adanya pengalihan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi. Menurutnya, “Barang Aset Milik Daerah yang berupa barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan harus segera dibuatkan Sertifikat Hak Milik, sehingga aset daerah tersebut tidak6 diambil orang yang tidak bertanggung jawab.”
Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Siti Nafsiah, terkait Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kalteng (RUED-P) menyampaikan bahwa dalam lampiran RUED-P di Bab II semua kepala tabel yang berisi berbagai informasi perlu diperjelas, khususnya pada penjabaran tentang Isu dan Permasalahan Energi Nasional.
Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Heri Santoso, berpendapat bahwa peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu. “Begitu juga dalam hal pengelolaan barang milik daerah yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah, harus dilakukan dengan baik dan benar,” imbuhnya.
Fraksi Partai Nasdem, melalui juru bicaranya, dr. Niksen S. Bahat, terkait Raperda RUED-P memberikan saran dan masukan bahwa visi pengembangan energi seharusnya mengutamakan keseimbangan energi dan pelestarian fungsi lingkungan di samping tetap memperhatikan potensi dan kearifan lokal, sehingga RUED-P dapat memberikan gambaran umum terkait isu dan permasalahan energi di Kalteng saat ini dan yang akan datang.
Terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Partai Nasdem memberikan saran dan masukan bahwa kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah harus tegas dan jelas dalam pelaporan barang kepada setiap SKPD sehingga pelaporan penggunaan barang tepat waktu selain lebih handal dan tertib dalam pengelolaan barang milik daerah.
Fraksi Partai Gerindra, melalui juru bicaranya, Kuwu Senilawati, menyampaikan pertanyaan mengenai jangka waktu yang diperlukan pemerintah daerah untuk menyiapkan infrastruktur, ketersediaan alokasi SDA, serta penyediaan SDM sebagai pendukung suksesnya RUED-P.
Fraksi PKB, melalui juru bicaranya, H. Purman Jaya, memberikan saran agar pembahasan Raperda benar-benar dipahami pasal demi pasal. “Terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PKB berharap Raperda tersebut dibahas dengan seksama dalam hal pengaturan keberadaan barang inventaris milik daerah,” kata Purman.
Sementara itu, Fraksi Gabungan, melalui juru bicaranya, Tomy Irawan Diran menyampaikan bahwa dalam menyusun peraturan tentang sumber daya energi yang akan dijadikan acuan dalam pengelolaan dan kebijakan energi di daerah, RUED menjadi kunci penting. “Oleh karena itu, penyusunannya harus benar-benar cermat dan akurat, sehingga hasilnya menggambarkan kondisi sebenarnya,” jelas Tomy.
Terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Gabungan menegaskan bahwa aset/barang milik daerah merupakan salah satu alat penyelenggara roda pemerintahan yang memegang peranan penting, sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Secara umum, fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng dapat menerima dua Raperda yang diajukan agar dapat segera dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, dalam paparan yang dibacakan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menyampaikan RUED-P Kalteng yang disusun berdasarkan ketentuan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Senin (17/2/2020), dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng.
Penyusunan RUED-P tersebut merujuk pada Perpres Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta secara materi mengacu pada Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 mengagendakan penyampaian pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap dua Raperda Provinsi Kalteng, yakni tentang Rencana Umum Energi Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam rapat tersebut juga disampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng Tahun Anggaran 2019. (may/ran)