BPSDM Kalteng Gelar Diklat Administrasi Kearsipan
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Diklat Administrasi Kearsipan Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula BPSDM, Palangka Raya, Senin (9/3/2020). Kegiatan dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Lies Fahimah, mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.
Diklat Administrasi Kearsipan diselenggarakan, di antaranya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Pergub Kalteng Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. “Tujuan pelaksanaan Diklat untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Aparatur yang berkompeten di Bidang Administrasi Kearsipan demi terwujudnya pelayanan prima dengan sasaran pelaksanaan kegiatan adalah PNS yang mengelola bidang Administrasi Kearsipan di Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kepala BPSDM Sri Widanarni.
Gubernur Kalteng, dalam sambutan yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng mengungkapkan bahwa pengelolaan kearsipan pada dasarnya merupakan kegiatan yang ditujukan untuk mengelola segala dokumen-dokumen organisasi atau instansi yang digunakan sebagai penunjang aktivitas organisasi tersebut dalam mencapai tujuan. Dikemukakan pula, kearsipan adalah proses yang dimulai dari penciptaan, penerimaan, pengumpulan, pengaturan, pengendalian, pemeliharaan, perawatan dan penyimpanan, serta evaluasi menurut sistem tertentu yang ditentukan.
Seiring berjalannya waktu dan banyak kegiatan yang telah dilaksanakan suatu organisasi, maka semakin banyak pula arsip yang tercipta. “PNS yang kompeten memiliki peranan yang menentukan dalam pengolahan prakondisi tersebut karena arsip memiliki fungsi yang sangat vital sebagai memori kolektif. Melalui arsip dapat tergambar perjalanan sejarah dari masa ke masa. Memori kolektif tersebut adalah identitas dan harkat suatu kesadaran moral bangsa untuk menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dan warisan agar menghindari hilangnya informasi,” ungkap Gubernur Sugianto.
Gubernur Sugianto mengharapkan kepada seluruh 40 peserta Diklat yang berasal dari OPD Provinsi Kalteng agar pengetahuan, wawasan, dan keterampilan yang diperoleh selama mengikuti Diklat hingga tanggal 13 Maret 2020 dapat diterapkan dengan baik. “Ilmu yang Saudara peroleh pada Diklat ini tidak akan ada artinya tanpa Saudara terapkan dalam pelaksanaan tugas,” pesan Gubernur Sugianto.
Sri Widanarni membeberkan narasumber Diklat kali ini berasal dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalteng, serta Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalteng dengan total 10 materi Diklat. “Setelah selesai Diklat ini, para peserta akan diberikan sertifikat dari BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (ren/win/ben)