Kalteng Liburkan Sekolah dan ASN
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berpacu dengan waktu untuk menghadapi persebaran virus COVID-19 dengan mematangkan rencana penanggulangan serta mengeluarkan sejumlah kebijakan sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat dan perkembangan di daerah.
Salah satu kebijakan yang ditempuh untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 adalah anak-anak sekolah mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi diliburkan selama 14 hari mulai dari tanggal 19 hingga 31 Maret 2020. Langkah tersebut dituangkan bersama butir-butir lainnya dalam SK Gubernur Nomor 443.1/23/DISDIK tentang Protokol Siaga Darurat Bencana Pandemi COVID-19 di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng. Selama diliburkan, anak didik tetap diberikan tugas belajar di rumah.
Work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama 14 hari juga diberlakukan bagi ASN di lingkup Pemprov Kalteng. Hal ini sebagai langkah penyesuaian sistem kerja ASN serta upaya penguraian jumlah manusia sesuai dengan Instruksi dan Protokol terkait penanganan COVID-19.
Terhitung mulai hari ini, Kamis (19/3/2020), semua ASN termasuk pegawai kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng diperbolehkan bekerja dari rumah masing-masing kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas yang tetap masuk seperti biasa. Untuk staf lainnya bisa bekerja di rumah atau dijadwalkan oleh kepala perangkat daerah masing-masing. Demikian disampaikan Gubernur di hadapan ASN lingkungan Pemprov Kalteng di Halaman Kantor Gubernur, Rabu (18/3/2020) sore.
Gubernur menambahkan semua hak-hak ASN tidak akan dikurangi. “Jaga kesehatan, tetap olahraga dan semangat menghadapi ini semua. Jangan was-was dan takut berlebihan,” pesannya.
Untuk penanganan hal-hal berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan pelayanan dasar kemasyarakatan, misalnya rumah sakit, puskesmas, dan perangat daerah yang menangani perizinan, disesuaikan atau diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing. “Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terhambat,” jelas Katma F. Dirun, Kepala BKD, dalam keterangannya usai acara Video Conference Gubernur bersama Pimpinan Daerah dan Forkopimda.
Katma menambahkan, terkait dengan kedinasan, ASN dilarang melakukan perjalanan dinas keluar dan mengadakan pertemuan atau rapat dengan jumlah orang banyak kecuali ruangan bisa mengurai jumlah atau ada jarak antar orang minimal 1,5 meter. Namun, apabila bersifat massal, Gubernur telah menginstruksikan untuk menggunakan media elektronik atau teknologi.
Bagi ASN yang sakit dilarang masuk kantor dengan melapor melalui WA atau SMS kepada atasan masing-masing dan diwajibkan segera melakukan pemeriksaan di pusat layanan kesehatan terdekat. Apel pagi dan sore ditiadakan, dilakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor masing-maisng, serta disediakan hand sanitizer khususnya di kantor yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat. (dew/bow)