Sekda Buka Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penyusunan LPPD
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Ketentuan Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyusunan LPPD dimaksud diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penyusunan LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalteng Tahun 2019 di Palangka Raya, Selasa (03/03/2020).
Rapat ini membahas sekaligus menyamakan persepsi soal berbagai aspek yang terkait dengan penyusunan LPPD atau PP Nomor 13 tahun 2019. Rapat juga membahas dan menyamakan persepsi soal penyempurnaan dan penegasan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, antara lain mengenai format instrumen hingga petunjuk pengisian indikator kinerja kunci yang digunakan dalam penyusunan LPPD Tahun 2019 dengan maksud agar para Tim Penyusun LPPD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota mendapatkan pemahaman terhadap sistematika Penyusunan LPPD, Definisi Operasional, dan petunjuk teknis Indikator Kinerja Kunci (IKK) khususnya terhadap IKK baru sesuai amanat PP Nomor 13 Tahun 2019.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan sebagai media diseminasi informasi yang efektif, khususnya yang terkait dengan strategi dan tata cara serta kiat-kiat di dalam penyusunan LPPD dengan IKK nya. “Hal ini sebagai upaya kita mengidentifikasi dan menginventarisir berbagai permasalahan, kendala, dan kelemahan dalam penyusunan LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, sekaligus mencari solusi sehingga akan didapatkan kesamaan persepsi untuk mewujudkan ketersediaan data yang lengkap dan valid,” ujar Sekda.
Akhmad Husain, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalteng mengungkapkan sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan rapat koordinasi ini yang pertama adalah untuk mendapatkan masukan dan arahan dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah daerah dan dapat dilaporkan sesuai ketentuan berdasarkan Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2019. Kedua, tersedianya LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tersajikan dengan mempedomani SE Kemendagri tentang Pedoman Penyusunan LPPD serta mampu menunjukkan kinerja yang terukur dan relevan dengan pencapaian visi misi Kepala Daerah. Ketiga, sinkronisasi data IKK yang bersumber dari agregasi Capaian Kinerja Kabupaten/Kota yang merupakan salah satu poin penilaian utama dalam mengukur kinerja Pemprov Kalteng antara Perangkat Daerah Provinsi dengan Kabupaten/Kota. Keempat, ketersediaan dan kelengkapan data-data yang valid disertai dengan bukti dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan dari masing-masing Perangkat Daerah. Kelima, keseriusan para Kepala Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah dalam melaporkan penyelenggaraan pemerintahan dalam bentuk LPPD.
Kegiatan rapat koordinasi ini menghadirkan Narasumber dari Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Wilayah III, Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, serta Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, dengan peserta Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng. (win/eka)