Gubernur Berikan Arahan kepada Bupati/Walikota yang Wilayahnya Berstatus Zona Merah
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kalteng memberikan arahan kepada Bupati/Walikota dalam rapat koordinasi (Rakor) melalui video conference, Selasa (21/4/2020), khususnya bagi Bupati/Walikota di Kalteng yang wilayahnya berstatus zona merah Corona (Covid-19).
Sejumlah kepala daerah di wilayah Kalteng mengikuti Rakor yang dipimpin Gubernur Sugianto Sabran dari Istana Isen Mulang tersebut, antara lain Bupati Katingan, Bupati Kotawaringin Barat, Bupati Barito Utara, Bupati Kotawaringin Timur, Bupati Murung Raya, dan Walikota Palangka Raya.
Terkait masalah anggaran, Gubernur menekankan kepada daerah yang banyak terpapar Covid-19 agar jangan ragu-ragu menganggarkan dana untuk menanggulangi dampak sosial pada masyarakat akibat Covid-19. Kisaran angka di Rp 200 miliar untuk Palangka Raya. Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur harus berada di atas Rp 200 miliar dengan menggali sumber daya yang berada di daerahnya masing-masing.
Pemerintah Provinsi Kalteng sendiri mengangarkan dana untuk penanganan Covid-19, antara lain untuk keselamatan tenaga medis sejumlah Rp 200 miliar, penanganan di bidang ekonomi sejumlah Rp 70 miliar, dan jaring pengaman sosial Rp 230 miliar.
Sementara itu, beberapa imbauan terkait pelaksanaan ibadah juga disampaikan Gubernur, antara lain kepada tokoh-tokoh dan lembaga agama agar memberikan pengertian dan imbauan kepada masyarakat mengenai mekanisme dan tata cara beribadah selama pandemi Covid-19, terutama untuk umat muslim yang akan memasuki Bulan Ramadhan dan akan menjalankan ibadah puasa. (sop)