Kabupaten/Kota di Kalteng Diharapkan Mulai Kaji Opsi PSBB
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Angka kematian atau Case Fatality Rate (CFR) kasus Covid-19 (Virus Corona) di Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini sebesar kurang lebih 4%, menyusul semakin meningkatnya jumlah penderita Covid-19 di Kalteng dan sudah ada penderita yang meninggal. Apabila hasil laboratorium Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang diinformasikan meninggal Jumat (10/4/2020) malam di Kotawaringin Timur menunjukkan hasil Positif Covid-19, maka angka CFR Kalteng akan naik menjadi sekitar 8% atau di atas angka nasional.
Mencermati peningkatan kasus Covid-19 yang semakin banyak dan massif serta di beberapa tempat diidentifikasi telah terjadi penularan lokal, maka Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melalui Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul, Sabtu (11/4/2020) menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini menjadi sesuatu yang sudah harus dipikirkan sebagai sebuah opsi kebijakan. “PSBB ini kita perlukan dalam rangka memperkecil resiko penularan melalui pembatasan sosial berskala besar,” kata Gubernur Sugianto melalui Kepala Dinas Kesehatan Suyuti Syamsul.
Dijelaskan Suyuti, Kabupaten/Kota di Kalteng bersifat otonom, sehingga PSBB harus diusulkan dari Kabupaten/Kota sebelum diteruskan Pemerintah Provinsi ke Kementerian Kesehatan RI untuk mendapat persetujuan. Hal ini berbeda dengan DKI Jakarta, di mana Bupati/Walikota bertindak administratif dan Gubernur dapat mengambil kebijakan secara langsung.
“Kita berharap (PSBB) ini bisa menjadi perhatian teman-teman di Kabupaten, Gugus Tugas di Kabupaten, agar memberikan telaahan kepada masing-masing Bupati/Walikota, sebisanya PSBB mulai kita terapkan di beberapa kota zona merah yang angka positifnya makin tinggi, sudah terjadi penularan lokal, dan sudah mulai muncul angka kematian,” papar Suyuti, khususnya terkait daerah-daerah yang tingkat kerawanannya semakin besar.
Suyuti menambahkan, “Sebagaimana disampaikan Bapak Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kalimantan Tengah yang berarti beliau adalah penguasa darurat kesehatan masyarakat Kalimantan Tengah, Provinsi sendiri pada dasarnya siap memfasilitasi Kabupaten/Kota yang ingin mengajukan PSBB.”
Diharapkan, dengan diberlakukannya PSBB, khususnya di daerah-daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, Covid-19 dapat dibatasi dan penularannya tidak semakin luas. (ran/ist)