Masyarakat Kalteng JANGAN PANIK, Pemerintah Imbau Agar Tidak Mudik
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Leonard S. Ampung, mewakili Pemprov Kalteng meminta kepada masyarakat Bumi Tambun Bungai untuk tidak panik di tengah menghadapi permasalahan Covid-19 saat ini.
“Jangan panik. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur, dan seluruh jajarannya saat ini sedang bekerja keras untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah, menggunakan semua kemampuan baik dana, personil, peralatan, bahkan sudah menyiapkan opsi-opsi untuk ketersediaan pangan dan sembako untuk 7 bulan ke depan. Percayalah bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selalu bekerja keras untuk menyiapkan semuanya ini untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat Kalteng,” kata Leonard saat Siaran Pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (2/4/2020) sore.
Disebutkannya juga, dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/94/2020 tentang Pembatasan Arus Masuk Orang Yang Datang Dari Luar Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini sejalan dengan Surat Gubernur terdahulu terkait pengawasan daerah perbatasan dan pesisir Kalimantan Tengah.
“Hari ini Dinas Perhubungan sudah rapat melalui video conference dengan pihak Angkasa Pura II dan maskapai penerbangan untuk memastikan penetapan dan pembatasan penumpang dari daerah pandemik Covid-19, serta bagaimana teknis pengiriman barang-barang kargo supaya tidak tertumpuk di Jakarta. Pihak Angkasa Pura II juga sudah mengusulkan dan memohon persetujuan untuk membatasi jam kerja dan penerbangan yang sebelumnya dari pukul 05.00 pagi sampai pukul 21.00 malam menjadi pukul 05.00 pagi hingga pukul 16.00 WIB,” beber Leonard.
Ia juga menambahkan bahwa KSOP se-Kalimantan Tengah hari ini sudah mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan untuk hanya melayani pengiriman logistik dan medik saja.
“Terkait pemberlakuan jam malam di Kota Palangka Raya yang diatur sepenuhnya dengan Surat Walikota Palangka Raya dengan catatan harus menjamin kelancaran pengiriman logistik di Palangka Raya,” kata Leonard.
Hal serupa juga disampaikan Suyuti Syamsul selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kalteng, “Ada beberapa hal yang diminta oleh Beliau (Bapak Gubernur Kalteng), antara lain melakukan pembatasan secara ketat akses ke Palangkan Raya, menyiapkan jaringan penyelamat sosial bagi masyarakat yang terdampak oleh kebijakan-kebijakan pengetatan dan pembatasan.”
Pada Siaran Pers itu juga, Leonard selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kalteng menegaskan, “Saya ingin mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah untuk tidak melakukan mudik apalagi melakukan piknik, tetap menjaga jarak social distancing maupun physical distancing, tetap menjaga perilaku hidup sehat dan bersih, sering mencuci tangan dengan sabun, dan tetap menggunakan masker, patuhi etika batuk dan bersin dengan menutup hidung dan mulut, bila sakit segeralah ke Puskesmas atau ke dokter maupun rumah sakit terdekat, dan bila tidak perlu jangan keluar rumah.”
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Syahril Tarigan menyebutkan bahwa dalam sisi pencegahan di lingkungan pekerja, ada Instruksi Gubernur Nomor 188.5.54/23/2020 tanggal 17 Maret 2020 yang isinya adalah seluruh perusahaan diharapkan tetap berproduksi semaksimal mungkin dengan menghindari melakukan PHK atau merumahkan pekerja; tidak mendatangkan tenaga kerja asing baru maupun tenaga kerja antar daerah yang baru, tetap mempertahankan tenaga kerja yang ada sampai kondisi ini berubah; membatasi semaksimal mungkin pergerakan pekerja termasuk unsur pimpinan untuk tidak meninggalkan daerah baik dalam rangka cuti ataupun tugas dan juga tidak menerima tamu jika tidak terpaksa sekali; dan melakukan langkah-langkah pencegahan seperti social distancing.
“Dampak dari Covid-19 ini sudah terasa di ketenagakerjaan, terdapat beberapa perusahaan yang terpaksa melakukan pengurangan pekerja bahkan melakukan PHK. Sementara ini terdapat sebanyak 848 pekerja terdampak dari 18 perusahaan yang sudah masuk dalam data kami dan kami masih menunggu data pekerja yang di-PHK maupun yang dirumahkan sampai tanggal 4 April 2020,” ungkap Syahril.
Ia juga mengutarakan bahwa dengan adanya arahan Gubernur Kalteng, para pekerja ini direncanakan untuk menerima Kartu Pra Kerja. “Oleh sebab itu kami meminta untuk seluruh perusahaan yang melakukan PHK segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi, Kabupaten/Kota supaya seluruh data pekerja terdampak dapat mendapat manfaat dari Kartu Pra Kerja,” pungkas Syahril. (renn/win)