Tunjukkan Perkembangan Positif, Pasien COVID-19 yang Sembuh di Kalteng Bertambah 12 Orang
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Pasien positif COVID-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dinyatakan sembuh bertambah cukup signifikan, yakni sebanyak 12 orang. Dengan demikian, secara kumulatif jumlah pasien positif yang dinyatakan sembuh telah mencapai 57 orang. Perkembangan data tersebut disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penangangan COVID-19 (Virus Corona) Provinsi Kalteng dalam rilis hari ini, Selasa (12/5/2020), pukul 15.00 WIB.
Ke-12 pasien yang dinyatakan sembuh tersebut berasal dari Kota Palangka Raya sebanyak 6 orang, Kabupaten Lamandau 1 orang, Kabupaten Kapuas 1 orang, Kabupaten Gunung Mas 1 orang, Kabupaten Barito Selatan 1 orang, Kabupaten Barito Utara 1 orang, dan Kabupaten Murung Raya 1 orang.
Data terbaru Gugus Tugas COVID-19 Kalteng juga menunjukkan, kasus meninggal dunia akibat COVID-19 hari ini bertambah 1 orang, yakni di Kabupaten Kapuas. Sedangkan kasus positif COVID-19 terkonfirmasi bertambah 5 orang, yakni 1 orang di Kabupaten Kapuas dan 4 orang di Kabupaten Murung Raya.
Sementara itu, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah 5 orang, sehingga saat ini total menjadi 73 orang. Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 218 orang dengan jumlah terbanyak terdapat di Kota Palangka Raya, yakni mencapai 84 orang. Sedangkan jumlah Orang Kontak Erat Tanpa Gejala (OTG) yang sebelumnya berjumlah 1.399 orang, saat ini berkurang menjadi 1.340 orang atau mengalami penurunan sebanyak 59 orang. OTG terbanyak terdapat di Kabupateng Murung Raya, yakni mencapai 611 orang.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran senantiasa mengingatkan masyarakat dalam berbagai kesempatan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran Virus Corona secara massif. Terlebih dengan telah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya di mana juga telah diberlakukan jam beraktivitas bagi masyarakat baik siang maupun malam, maka masyarakat diminta untuk lebih membatasi aktivitas di luar rumah, di samping tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat. Pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan PSBB dapat dikenai sanksi oleh aparat terkait.
Adapun berbagai upaya menjaga pola hidup bersih dan sehat, sebagaimana disampaikan Gubernur Sugianto Sabran, antara lain dapat dilakukan dengan rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menerapkan physical distancing, tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, tidak mudik atau keluar daerah di masa pandemi, dan selalu menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah. (nov/ran)