Gubernur Mengimbau Warga Tidak Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Tanah Lapang
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meminta Bupati dan Walikota se-Kalteng agar melakukan sosialisasi imbauan pemerintah untuk tidak melakukan takbir keliling dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H dan mengimbau secara rutin kepada umat Islam untuk tidak melakukan sholat Hari Raya Idul Fitri berjamaah di masjid-masjid dan di tanah lapang.
Sebelumnya, Gubernur telah membahas hal tersebut bersama Forkopimda, Tokoh Agama, Kanwil Kemenag Kalteng, MUI Kalteng, dan Ormas Islam. Gubernur sendiri mengemukakan hal itu dalam rapat koordinasi melalui video conference dengan Bupati/Walikota se-Kalteng di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Jumat (22/5/2020) dan pada hari yang sama, Gubernur telah mengeluarkan Surat Instruksi.
Dalam Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.54/47/BPBPK tentang Pengamanan dan Penegakkan Protokol Kesehatan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 22 Mei 2020, Gubernur meminta Bupati dan Walikota, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kalteng, dan Ormas Islam lainnya agar menganjurkan warga umat Islam melakukan Sholat Hari Raya Idul Fitri berjamaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing serta melakukan monitoring dalam penegakan pengamanan protokol kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Gubernur Kalteng juga menginstruksikan pihak terkait agar melakukan penjagaan pada pos-pos batas untuk memastikan masyarakat tidak mudik atau pulang kampung.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi melalui video conference tersebut, Gubernur Sugianto Sabran mengemukakan beberapa hal penting terkait data penanganan COVID-19. Hingga Kamis (20/5/2020) pada pukul 15.00, tercatat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kalteng 256 kasus dan dalam perawatan 121 orang atau 47,3%. Kemudian dinyatakan sembuh 121 orang atau 47,3%, dan meninggal dunia 14 orang atau 5,5%.
Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kalteng khususnya di Kota Palangka Raya, telah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari pada 11-24 Mei 2020. Gubernur telah memerintahkan Bupati/Walikota agar tidak ragu membentengi Kalteng dengan memperketat perbatasan Provinsi. Selain itu, para petugas di Posko perbatasan harus dilengkapi dengan sarana khusus, seperti tenda untuk beristirahat, dan dilengkapi APD.
Gubernur menghendaki agar jangan sampai terjadi gelombang kedua penyebaran COVID-19 di Kalteng, dikarenakan jika hal itu terjadi maka kapasitas rumah sakit, tenaga medis, dan APBD sangat terbatas. (dew/boy/jmk)