Gubernur Minta Walikota Pertimbangkan Perpanjangan PSBB Kota Palangka Raya
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Sehubungan dengan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya sejak tanggal 11 Mei 2020 sampai dengan 24 Mei 2020, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyampaikan kepada Walikota Palangka Raya tentang hasil Rapat Evaluasi Penerapan PSBB di Kota Palangka Raya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng.
“Bersama Tim Pakar Epidemiologi yang berasal dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Cabang Palangka Raya dan Tim Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya pada rapat tanggal 23 Mei 2020, disimpulkan bahwa penerapan PSBB di Kota Palangka Raya direkomendasikan untuk dilanjutkan,” ungkap Gubernur Sugianto Sabran.
Dasar pertimbangan rekomendasi tersebut adalah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Palangka Raya yang cenderung mengalami pertambahan, yaitu sebanyak 55 konfirmasi positif pada tanggal 11 Mei 2020 menjadi 77 konfirmasi positif pada tanggal 23 Mei 2020.
Sugianto Sabran menegaskan, “Memperhatikan hasil evaluasi, agar Saudara Walikota mempertimbangkan perpanjangan penerapan PSBB Kota Palangka Raya dengan mempertajam penerapannya pada skala kelurahan zona merah.”
Keputusan untuk tidak memperpanjang penerapan PSBB dikhawatirkan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak ada lagi di Kota Palangka Raya, sehingga berpotensi menimbulkan semakin meningkatnya kasus konfirmasi positif di Kota ini. (din/ran)