Kalteng Nihil Kasus Baru COVID-19
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng kembali merilis perkembangan terbaru, Senin (18/5/2020). Berdasarkan rilis yang dikeluarkan pada pukul 15.00 WIB tersebut, jumlah pasien positif COVID-19 se-Kalteng tetap di angka 227 pasien, tidak ada penambahan dibanding hari sebelumnya.
Data lain dari rilis Tim Gugus Tugas hari ini menunjukkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) berkurang 6 orang menjadi sebanyak 211 orang dengan jumlah ODP terbanyak terdapat di Kota Palangka Raya, yakni 82 orang. Untuk Orang Kontak Erat Tanpa Gejala (OTG), yang semula berjumlah 1.392 orang kini berkurang sebanyak 24 orang menjadi 1.368 orang dengan jumlah OTG terbanyak terdapat di Kabupaten Murung Raya, yakni 621 orang. Pasien yang masih dalam perawatan pun tetap sebanyak 118 orang.
Sedangkan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah 7 orang dari 69 orang menjadi 76 orang. Distribusi PDP berdasarkan Rumah Sakit Rujukan, yaitu 39 orang di RSDS Palangka Raya, 4 orang di RSSI Kotawaringin Barat, 5 orang di RS Murjani Kotawaringin Timur, 10 orang di RS Soemarno Sosroadmodjo Kapuas, 4 orang di RSUD Muara Teweh (Barito Utara), 4 orang di RS Siloam, 2 orang di RSUD Jaraga Sasameh, 1 orang di RS Bhayangkara, 2 orang di RSUD Sukamara, 1 orang di RSUD Pulang Pisau, 3 orang di RSUD Murung Raya, dan 1 orang di RSUD Kuala Kurun.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran terus melakukan berbagai upaya guna mencegah dan menangani penyebaran COVID-19 di Bumi Tambun Bungai, seperti meningkatkan sosialisasi tentang protokol kesehatan COVID-19 atau pola hidup bersih dan sehat di tengah pandemi, membagikan bantuan masker, hingga bantuan sosial berupa Sembako atau uang tunai.
Pola hidup bersih dan sehat yang digencarkan dalam rangkaian sosialisasi tersebut, antara lain mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, social/physical distancing, dan menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah. Sanksi tegas dapat diberikan kepada masyarakat apabila terus saja tidak mengindahkan imbauan pemerintah, terlebih lagi Provinsi Kalteng khususnya Kota Palangka Raya telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di mana ditetapkan pembatasan waktu beraktivitas bagi masyarakat pada pagi maupun malam hari. Masyarakat Kota Palangka Raya diminta untuk membatasi aktivitas diluar rumah dan apabila ada keperluan mendesak diharuskan menggunakan masker ketika bepergian serta mematuhi aturan mengenai jumlah penumpang dalam berkendara, seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan PSBB. (win/boy/nov/sop)