Kasus Covid-19 Meningkat, Gubernur Sugianto Sabran Usul Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Kapuas
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengusulkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Rabu (27/05/2020).
Kabupaten Kapuas menjadi kabupaten dengan jumlah pasien terkonfirmasi positif terbanyak kedua setelah Kota Palangka Raya, sebanyak 70 kasus (Data Gugus Tugas Covid-19 per 27 Mei 2020 pukul 15.00 WIB).
“Bupati Kapuas telah mengusulkan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk penerapan PSBB. Provinsi telah melakukan penilaian terhadap usulan tersebut dan telah mengusulkan ke Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas,” kata Gubernur Sugianto.
Usulan penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas didasarkan pada pertimbangan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi kejadian transmisi lokal.
Gubernur Sugianto Sabran menegaskan agar Bupati Kapuas segera mempersiapkan aturan-aturan pelaksanaan terkait pemberlakuan PSSB dan selalu berkoordinasi dengan Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19.
“Dalam persiapan, pelaksanaan, dan monitoring, serta evaluasi PSBB, agar Gugus Tugas Kabupaten Kapuas Selalu berkoordinasi dengan Gubernur Kalimantan Tengah,” imbuh Gubernur Sugianto.
Gubernur menjelaskan bahwa dirinya akan terus memberikan fasilitas dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas, terutama Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Anggaran Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saya memahami banyak masyarakat terdampak ekonomi karena Covid-19. Untuk itu, saya terus melakukan usaha terbaik untuk menangani dampak tersebut,” jelas Gubernur.
Gubernur pun mengajak semua pihak terus bekerjasama untuk memastikan Corona berlalu dari Kalimantan Tengah. (rik/ist)