KPK Minta Pemda Bangun Sinergitas dan Hubungan Baik dengan Media
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya mitigasi tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas khususnya terhadap upaya percepatan penanganan COVID-19 yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha menegaskan hal tersebut pada Rapat Koordinasi tentang Publikasi Program Penanganan COVID-19 melalui video conference yang diikuti Inspektur Provinsi Kalteng Sapto Nugroho dan Inspektur Kabupaten/Kota, Plt. Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Publik Setda Kalteng Sutoyo serta seluruh Kepala Dinas Kominfo dan Kabag Humas Kabupaten/Kota se-Kalteng termasuk sejumlah perwakilan media di Palangka Raya, Jumat (15/5/20).
Rakor kali ini dihadiri pula oleh Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding serta Basuki Haryono dari Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
Pada kesempatan tersebut, KPK memberikan klarifikasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tidak mempunyai perwakilan atau kerjasama dengan pihak manapun yang mengatasnamakan KPK.
KPK juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) selalu membangun sinergitas dan hubungan baik dengan media guna memberikan informasi yang luas kepada masyarakat dalam penanganan COVID-19. Selain itu, KPK mendorong Pemda agar membuka akses informasi yang luas kepada media dalam pemberitaan, terutama dalam penanganan COVID-19, seperti informasi mengenai penyaluran bantuan sosial (Bansos), realisasi atau refocusing anggaran, dan pengadaan barang/jasa, untuk menghindari konflik sosial yang terjadi di masyarakat.
KPK pada Rakor tersebut memberikan sejumlah rekomendasi kepada Humas Pemda dan media, yakni: Pertama, Humas Pemda harus selalu meng-update agenda masing-masing Pemda terkait percepatan penanganan COVID-19, seperti penyaluran Bansos kepada masyarakat maupun agenda Pemda lainnya.
Kedua, Humas Pemda harus memanfaatkan Website resmi Pemda dalam setiap pemberitaan sebagai bentuk cross check masyarakat terhadap pemberitaan pada media lokal.
Ketiga, penggunaan aplikasi media sosial mainstream, seperti Facebook dan Twitter dapat dilakukan, namun Website resmi Pemda tetap sebagai media utama dalam publikasi kepada masyarakat.
Keempat, media lokal diharapkan peran aktifnya dalam pengawasan penyaluran bantuan melalui publikasi pada media masing-masing sehingga terjalin sinergitas antara Humas Pemda dengan media lokal.
Plt. Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Publik Setda Kalteng Sutoyo seusai mengikuti Rakor dengan KPK melalui video conference menegaskan sinergitas dan kerjasama dengan media selama ini terjalin baik. “Dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng, Diskominfosantik Kalteng serta Biro Protokol dan Komunisasi Publik Setda Kalteng sebagai koordinator publikasi dan juru bicara Tim Gugus Tugas COVID-19 Kalteng,” kata Sutoyo.
Demikian juga kerjasama pemberitaan dengan media masa tidak ada masalah dan kerjasama tersebut melibatkan 8 media cetak harian termasuk 3 media cetak mingguan/bulanan, 16 media online, 6 media televisi, 6 media radio, dan 2 media yang membawa nama KPK.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng Ika Lelunu menyatakan kerjasama publikasi kegiatan Gugus Tugas COVID-19 Kalteng dengan media masa mulai Siaga Darurat sampai masa Tanggap Darurat, tidak ada masalah. (ran/renn/nov/eka/jmk)