Pendaftaran Siswa Baru Dimulai Bulan Juni, Gubernur Kalteng Minta Unsur Terkait Cermat Mengawasi
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Sebentar lagi penerimaan siswa-siswi baru Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun lembaga pendidikan sederajat akan segera dimulai. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 dijadwalkan dilaksanakan pada bulan Juni 2020 mendatang.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/39/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang ditetapkan pada 30 April 2020 lalu. Dikutip dari Pedoman Pelaksanaan PPDB tersebut, Peraturan PPDB yang ditetapkan bertujuan untuk: (1) Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh pelayanan pendidikan yang sebaik-baiknya; dan (2) Digunakan sebagai pedoman oleh kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Lebih lanjut disebutkan juga, PPDB akan dilaksanakan pada rentang bulan Mei hingga Juni, yaitu setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs dengan jadwal yang ditentukan. Dijelaskan juga bahwa pelaksanaan PPDB melalui 5 tahapan, yaitu: (1) Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan dilakukan secara terbuka; (2) Pendaftaran; (3) Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; (4) Pengumuman penetapan peserta didik baru; dan (5) Daftar ulang. Khusus untuk SMK, dalam tahap pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
PPDB SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 dilaksanakan dalam bentuk 2 moda. Pertama adalah Moda Online/Daring, terdiri diri: (1) Online/daring kerjasama dengan penyedia akses layanan jaringan; dan (2) Online/daring mandiri. Kemudian Moda Kedua adalah Moda Offline/Luring. Dibuatnya Moda Online berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih belum tuntas. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengutamakan pertimbangan utama kesehatan lahir/batin, baik siswa, guru, kepala sekolah, maupun seluruh warga sekolah, dalam pelaksanaan PPDB di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dijelaskan juga bahwa Mekanisme Moda Online pada semua satuan pendidikan (yang memungkinkan) dilaksanakan untuk mencegah berkumpulnya kerumunan massa berskala besar. Sekolah yang melaksanakan PPDB secara online/daring akan ditetapkan lebih lanjut dengan surat keputusan. Sekolah yang melaksanakan PPDB secara online/daring melalui penyedia akses layanan jaringan, pelaksanaan kerja samanya dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan bagi sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring mandiri, menyediakan fasilitas pendaftaran melalui website sekolah atau sistem lain yang memungkinkan.
Setiap calon peserta didik diperbolehkan memilih 2 sekolah tujuan sesuai dengan zona terdekat untuk sekolah yang melaksanakan PPDB. Pelaksanaan Informasi Penetapan Zonasi dan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, baik Moda Online/Daring maupun Moda Offline/Luring pada tanggal 8 Mei – 8 Juni 2020. Pendaftaran PPDB untuk Moda Online/Daring Kerja Sama dengan Penyedia Akses Layanan Jaringan dijadwalkan pada tanggal 8 – 11 Juni 2020 dan hasil seleksi akan diumumkan tanggal 12 Juni 2020. Sedangkan Pendaftaran PPDB untuk Moda Online/Daring Mandiri dan Offline/Luring dijadwalkan tanggal 15 – 17 Juni 2020 dan hasil seleksinya akan diumumkan pada 19 Juni 2020.
Pengajuan Pendaftaran Online dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara mengakses pada situs PPDB Online, https://kalteng.siapppdb.com/. Jika telah selesai melakukan pendaftaran online sesuai alur yang ditentukan, calon peserta didik harus mencetak “Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran Online” dan menyimpan dokumen tersebut. Namun, apabila ada calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah tempat tinggalnya, maka dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Calon peserta didik baru juga dapat melihat perkembangan perankingan setiap saat selama masa pendaftaran melalui portal https://kalteng.siap-ppdb.com/. Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik baru sesuai zonasi dengan cara mengakses pada situs PPDB Online sekolah yang dituju yang alamatnya dapat dilihat pada website disdik.kalteng.go.id.
Sedangkan untuk pendaftaran mekanisme PPDB Offline di mana sekolah bersangkutan tidak dapat melaksanakan mekanisme PPDB secara online, maka panitia PPDB diminta memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Sekolah diwajibkan memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar secara manual wajib menggunakan masker dan sekolah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan kran air mengalir untuk kepentingan siswa, orang tua, dan panitia PPDB. Calon peserta didik yang melakukan pendaftaran dengan Mekanisme PPDB offline, mau tidak mau mendaftar langsung pada sekolah yang dituju (SMA sesuai zona dan SMK sesuai kompetensi keahlian) berdasarkan pengaturan jadwal dengan sistem antrian (physical distancing).
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran telah meresmikan peluncuran PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2020/2021 pada 4 Mei 2020 lalu. Acara peluncuran tersebut digelar secara online/video conference melalui aplikasi zoom di Aula Jayang Tingang (AJT) yang diikuti perwakilan Kakanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala SMA/SMK/SLB se-Kalimantan Tengah.
Gubernur Sugianto menyampaikan pesan agar Kepala Satuan Pendidikan dari semua jenjang se-Kalimantan Tengah memperhatikan beberapa hal, antara lain: pertama, pelaksanaan PPDB harus memperhatikan 4 jalur penerimaan, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi. Kedua, jalur zonasi dan afirmasi agar diprioritaskan dalam pelaksanaan PPDB di masing-masing sekolah dengan maksud pemerataan mutu pendidikan dan mendekatkan peserta didik dengan satuan pendidikan. Ketiga, kedekatan domisili orang tua/wali dengan sekolah pada satu zona akan membantu sekolah bersama masyarakat mengawasi dan mencegah peserta didik terlibat langsung atau menjadi korban tindak kekerasan/kriminal serta penyalahgunaan Narkoba.
Keempat, penggunaan jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi oleh satuan pendidikan pada PPDB dilakukan apabila masih tersisa kuota setelah penerimaan melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi dengan tetap mengacu pada pedoman pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021. Kelima, berkenaan dengan status Tanggap Darurat COVID-19 di Provinsi Kalimantan Tengah, maka kesehatan siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah serta masyarakat menjadi pertimbangan utama pelaksanaannya PPDB. Keenam, proses PPDB satuan pendidikan harus mentaati protokol kesehatan. Oleh karena itu, pelaksanaannya bisa secara online dan offline dengan mengoptimalkan bantuan komputer. Ketujuh, bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara offline harus melaksanakan aturan dengan mengatur waktu antrian datang ke sekolah pada tahap sosialisasi, pendaftaran, dan pengumuman PPDB.
Gubernur Sugianto meminta Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah dan Inspektur Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah agar dengan cermat ikut mengawasi unsur-unsur yang terlibat dalam proses pelaksanaan PPDB supaya tidak menyimpang dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/39/2020. “Apabila terdapat penyimpangan dalam proses pelaksanaan PPDB, agar dapat dilakukan tindakan dan pembinaan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Apresiasi pun disampaikan Gubernur bagi seluruh kepala satuan pendidikan dan guru yang masih tetap menjalankan tugas dalam situasi Tanggap Darurat Pandemi Covid-19. “Ini membuktikan bahwa semangat guru sebagai pahlawan pendidikan untuk mencerdaskan generasi Kalteng BERKAH ke depan tidak diragukan lagi,” pungkasnya. (renn/ist)