Update 20 Mei 2020, Pasien Sembuh Covid-19 di Kalteng Naik 10, Kasus Positif Bertambah 7
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng merilis perkembangan terbaru per hari Rabu, 20 Mei 2020, di mana tercatat jumlah pasien sembuh mengalami penambahan sebanyak 10 orang, sehingga jumlah total saat ini sebanyak 115 orang. Rincian 10 pasien sembuh tersebut, yaitu di Kota Palangka Raya sebanyak 4 orang, Kabupaten Katingan 1 orang, Kabupaten Pulang Pisau 1 orang, Kabupaten Barito Selatan 1 orang, Kabupaten Barito Timur 2 orang, dan Kabupaten Murung Raya 1 orang.
Sementara itu, untuk jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19, Tim Gugus Tugas mengumumkan adanya kenaikan 7 orang pasien terjangkit Covid-19, sehingga secara akumulasi total pasien Covid-19 di Kalteng menjadi 241 orang. Data Sebaran Pasien Covid-19 Kalteng berdasarkan wilayah kabupaten/kota menyebutkan bahwa pada hari ini, Rabu (20/05/2020), dari total 14 kabupaten/kota, sebanyak 3 wilayah mengalami penambahan jumlah pasien positif Covid-19, yaitu Kota Palangka Raya sebanyak 5 orang, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 1 orang, dan Kabupaten Kapuas sebanyak 1 orang.
Selanjutnya, untuk angka kematian pasien masih tetap di angka 11 orang, tidak berubah sejak tanggal 12 Mei lalu. Dengan demikian, jumlah keseluruhan pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 115 orang, dengan rincian RSUD dr. Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya 28 pasien, RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun 21 pasien, RSUD dr. Murjani Sampit 12 pasien, Karantina Pemda dan RSUD Soemarno Sosroadmodjo Kapuas 12 pasien, RSUD Puruk Cahu 12 pasien, RSUD Ulin Banjarmasin 1 pasien, RS Siloam Palangka Raya 10 pasien, RSUD Mas Amsyar Kasongan 10 pasien, RSUD Jaraga Sasameh Buntok 4 pasien, serta RS Kota Palangka Raya 4 pasien.
Keterangan lebih lanjut dalam rilis juga menyebutkan bahwa jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Kalteng berkurang sebanyak 19 orang, sehingga total menjadi 197 orang, dengan ODP terbanyak ada di Kota Palangka Raya, yaitu 66 orang. Hal yang sama juga terjadi pada jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Kalteng yang mengalami penurunan sebanyak 15 orang kemarin, Selasa (19/05/2020), yaitu dari 69 orang menjadi 54 orang. Distribusi PDP berdasarkan Rumah Sakit Rujukan, yaitu: 23 orang di RSDS Palangka Raya, 6 orang di RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, 3 orang di RS Murjani Sampit, 7 orang di RS Soemarno Sosroadmodjo Kapuas, 4 orang di RSUD Muara Teweh, 3 orang di RS Siloam, 1 orang di RSUD Jaraga Sasameh Buntok, 1 orang di RS Bhayangkara, 2 orang di RSUD Sukamara, 1 orang di RSUD Pulang Pisau, 2 orang di RSUD Puruk Cahu, dan 1 orang di RSUD Kuala Kurun.
Data lain dari rilis Tim Gugus Tugas hari ini menunjukkan jumlah Orang Kontak Erat Tanpa Gejala (OTG), yang sehari sebelumnya berjumlah 1.326 orang, kini berkurang sebanyak 23 orang menjadi 1.303 orang, dengan jumlah OTG terbanyak terdapat di Kabupaten Murung Raya, yaitu 621 orang.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran terus melakukan berbagai upaya guna mencegah dan menangani penyebaran Covid-19 di Bumi Tambun Bungai, seperti meningkatkan sosialisasi tentang protokol kesehatan COVID-19 serta pola hidup bersih dan sehat di tengah pandemi, pembagian masker, hingga bantuan sosial berupa Sembako atau uang tunai.
Pola hidup bersih dan sehat yang gencar disosialisasikan tersebut, antara lain mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, social/physical distancing, dan menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah tersebut akan menjadi kunci penting memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kalteng.
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah dapat dikenai sanksi, terlebih lagi Provinsi Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana ditetapkan pembatasan waktu beraktivitas bagi masyarakat pada pagi maupun malam hari. Masyarakat Palangka Raya diminta untuk dapat membatasi aktivitas di luar rumah, dan apabila ada keperluan mendesak, diharuskan menggunakan masker ketika bepergian serta mematuhi aturan mengenai jumlah penumpang dalam berkendara sesuai ketentuan-ketentuan dalam peraturan PSBB. (set/win/ren)