Gubernur Sugianto Sabran Ikuti Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang digelar secara virtual oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Aula Jayang Tingang, Rabu (24/06/2020).
Rakor yang dikemas dalam sebuah diskusi interaktif bertema “Sinergi dan Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”, dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, 9 Koordinator Wilayah KPK, dan Koordinator Stranas-PK, serta diikuti seluruh Gubernur se-Indonesia.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh membuka paparan dengan mengetengahkan pesan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Pengawasan Intern 2020 yang menekankan pencegahan korupsi harus diutamakan serta sinergitas antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan lembaga pemeriksa eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus terus ditingkatkan. BPKP sebagai koordinator pengawas internal telah melakukan langkah-langkah pengawalan terutama dalam percepatan penanganan COVID-19.
Tiga lapisan manajerial pengendalian fraud menurut BPKP, antara lain Manajemen (Kementerian, Lembaga, Pemerintah, atau Badan Usaha) berada pada garis pertama, Unit tertentu sebagai garda kedua, serta ketiga adalah para internal auditor. Jika masih terjadi fraud, maka diperlukan auditor eksternal dan aparat penegak hukum. Pendekatan BPKP memakai 3 strategi, yaitu edukatif, preventif, dan represif.
Dalam langkah percepatan penanganan COVID-19, keuangan negara yang telah disalurkan untuk penanganan COVID-19 sangat besar. Tercatat dana APBN sebesar Rp 695,2 triliun dan jumlahnya bisa berkembang lagi, realokasi APBD seluruh Indonesia tercatat Rp 72,63 triliun, dan Dana Desa Rp 22,48 triliun. “Untuk itu, harus kita pastikan manfaat program percepatan penanganan COVID-19 ini harus sampai ke masyarakat. Sebab, jika dana tersebut bocor dan tidak tersampaikan dengan baik, maka akan memunculkan masalah baru,” papar Muhammad Yusuf Ateh.
BPKP menengarai sejumlah permasalahan di lapangan dalam penanganan Covid-19, antara lain terkait data penerima bantuan sosial akibat banyaknya skema Bansos dan pemutakhiran data. Terkait hal ini, BPKP meminta para Kepala Daerah untuk menggunakan hasil integrasi data sebagai pertimbangan penyaluran skema Bansos selanjutnya serta sinergitas antara BPKP dan APIP di setiap wilayah untuk menjaga ketepatan sasaran penerima Bansos.
Selain itu, masalah di lapangan yang ditemukan adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa Alkes yang spesifikasinya tidak sesuai standar Kemenkes, izin edar, harga fluktuatif, dan pengenaan pajak. Terkait hal ini, Kepala BPKP meminta BPKP dan APIP di daerah melakukan pemantauan simultan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjutak menekankan bahwa realokasi APBD harus terarah pada kebutuhan riil di daerah. APIP difungsikan sebagai pertahanan penegakan akuntabilitas yang mendampingi OPD di setiap daerah. Tumpak mendorong APIP di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan agar refocusing anggaran tidak hanya cepat mengakomodasi kebutuhan penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan Jaring Pengaman Sosial, tetapi juga mengutamakan kehati-hatian, bahwa proses refocusing dilakukan dengan tepat atau proper. Tumpak mengingatkan agar pos kegiatan ini nanti dilakukan post audit, sambil dilakukan pembenahan evidence agar jangan sampai terjadi potensi fraud dan mendorong APIP tidak lupa melakukan pencatatan dana dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta konsentrasi pada alokasi belanja hibah dan Bansos khususnya bagi daerah yang akan melakukan Pilkada 2020.
Kepala KPK Firli Bahuri menekankan di masa pandemi COVID-19 ini, seluruh lembaga terkait memiliki tanggung jawab bersama menyelamatan 267 juta jiwa warga negara Indonesia, sebab pada prinsipnya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Kondisi keuangan daerah saat ini dengan menurunnya angka APBD adalah situasi yang sulit yang dirasakan semua Kepala Daerah di Indonesia, kondisi di mana para Kepala Daerah tidak dapat mewujudkan Visi Misi sebagaimana yang dijanjikan kepada masyarakat karena keterbatasan yang ada saat ini. Untuk itu, Firli mengajak para Gubernur melakukan penyesuaian program dengan skala prioritas saat penanganan COVID-19 dan penyelamatan jiwa manusia.
“Situasi saat ini merupakan tantangan dan kendala kita bersama, tapi saya berharap dengan semangat, para Gubernur bisa mengubah kelemahan menjadi kekuatan, tantangan menjadi peluang,” ujarnya. Firli menekankan Gubernur dapat mengubah program untuk lebih mendekatkan pada keselamatan dan kesehatan warga. Apresiasi juga diberikan kepada para Gubernur yang telah melakukan inovasi terkait penanganan COVID-19 yang tepat sasaran. Firli juga menekankan agar para Gubernur tidak perlu terlalu khawatir dalam mengambil keputusan karena takut terjerat tindak pidana korupsi, sejauh tidak memenuhi unsur perbuatan korupsi yang ditetapkan KPK. (dew/boy/ing)