Sekda Kalteng Hadiri Audiensi Virtual Bersama Komisi Aparatur Sipil Negara
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri menghadiri pertemuan virtual dalam rangka audiensi Nasional tentang “Kebijakan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah” di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis (18/6/2020) pagi.
Audiensi virtual bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut membahas Penerapan Sistem Merit sebagai Program Prioritas Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 bagi pengelola kepegawaian di wilayah kerja Kantor Regional VIII BKN.
Audiensi virtual dibuka oleh Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto, dilanjutkan penyampaian sambutan oleh Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Ramdhani. Pemaparan materi disampaikan oleh Anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Sri Hadiati Wara Kustriani tentang “Peran Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang dalam Implementasi Kebijakan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN” dan Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Septiana Dwiputrianti tentang “Strategi dan Manfaat Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN oleh Instansi Pemerintah”.
Pada Pemetaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2018 oleh KASN disebutkan bahwa sistem merit telah diamanatkan penerapannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Penerapan Sistem Merit bertujuan untuk memastikan jabatan yang ada di birokrasi pemerintah diduduki pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.
“Sistem Merit adalah kebijakan dalam Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa mempertimbangkan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan,” ungkap Septiana.
Disebutkan Sri Hadiati juga bahwa Sasaran Sistem Merit dalam Rencana Pembangunan Nasional adalah terwujudnya tata kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral. “Arah kebijakan memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis merit,” ujar Sri Hadiati.
Hadir juga dari tempat masing-masing pada audiensi virtual tersebut, Inspektur Provinsi Kalteng, Kepala BKD Provinsi Kalteng, Sekda Kalteng, serta Kepala BKD dan Inspektur dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng. Kegiatan audiensi secara virtual ini diikuti pula oleh Sekda, Kepala BKD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Inspektur dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. (renn/bow/dew/ben/dmr)