Gubernur Kalteng: Penyaluran Bantuan Sosial Covid-19 Harus Tepat Sasaran
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran kembali menegaskan bahwa penyaluran program bantuan sosial (Bansos) Covid-19 harus tepat sasaran, kepada yang benar-benar terdampak Covid-19, yaitu masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan di Provinsi Kalteng, agar tetap memiliki daya beli, terutama terhadap kebutuhan pokok.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sugianto Sabran saat menjadi narasumber dalam siaran langsung Dialog TVRI (Televisi Republik Indonesia) Kalteng yang mengangkat pokok bahasan “Hindari Penyimpangan Bantuan Sosial Covid-19” di Palangka Raya, Rabu (2/7/2020) sore. Turut pula sebagai narasumber, Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Asep Rahmat Suwandha.
“Selaku Gubernur Kalimantan Tengah, saya ingin bantuan sosial Covid-19 benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat miskin yang berhak menerima tidak dibagi. Ini perlu kehati-hatian supaya semua warga yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah yang berhak menerima semua wajib kita bantu,” tegas Gubernur Sugianto Sabran.
Oleh karena itu, Gubernur Sugianto Sabran juga telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya, khususnya Dinas Sosial, untuk tetap melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial tahap pertama yang telah tersalurkan agar semua masyarakat tidak mampu yang benar-benar memerlukan dapat menerima bantuan sosial.
“Memang dalam perjalanan tentu ada kekurangan-kekurangan setelah pembagian (Bansos tunai Pemprov Kalteng) berjalan. Kami tetap validasi, betul tidak yang menerima itu yang berhak menerima. Ada yang menerima bantuan bersamaan dari Kemensos dan Provinsi, ini kami tolak. Ada juga orang yang telah meninggal,” ungkap Gubernur Sugianto.
Senada dengan Gubernur Kalteng, Korwil II KPK RI Asep Rahmat Suwandha pun mengungkapkan bahwa data penerima Bansos memang harus terus diperbaiki. “Dalam fungsi koordinasi dan supervisi, kami mendorong Pemerintah Daerah, khususnya Kabupaten/Kota, untuk segera membereskan kesimpangsiuran data dengan belajar dari penyaluran tahap pertama. Seperti yang dibilang Pak Gubernur, data ini tidak hanya berguna saat Covid ini saja, tapi juga ke depan,” beber Asep Rahmat.
Diingatkan pula oleh Korwil II KPK RI, Bansos disalurkan kepada yang membutuhkan. Itu menjadi concern (perhatian) KPK. Mengenai kebijakan jumlah dan bentuk Bansos, KPK sendiri menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakatnya. Namun demikian, tentu saja KPK yang membuat rambu-rambunya agar penyaluran Bansos terhindar dari tindak pidana korupsi.
“Bansos ini satu program yang sangat penting dan sangat cepat, apalagi di masa bencana, untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Tapi di sisi lain, ia sangat beresiko terhadap tindak pidana korupsi. Bansos Covid-19 memberi kelonggaran kepada Pemerintah Daerah. Dalam konteks transparansi dan akuntabilitas, peningkatan pengawasan internal menjadi keharusan untuk meminimalisasi kekhususan atau fleksibilitas dalam Bansos,” jelas Asep.
Dalam dialog tersebut, Korwil II KPK RI Asep Rahmat Suwandha juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalteng yang kooperatif dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam penyaluran Bansos Covid-19. “Saya senang sekali Pak Gubernur sangat responsif. Ini butuh kecepatan, ada informasi sekecil apapun akan kami sampaikan,” pungkas Asep Rahmat Suwandha. (set/dew/may/fen/ben)