Gubernur Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng TA 2019
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2019. Jawaban Gubernur disampaikan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri dalam Rapat Paripurna ke-4Â Persidangan II Tahun Sidang 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (6/7/2020).
Gubernur Sugianto, sebagaimana disampaikan Sekda Fahrizal Fitri mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng selalu berupaya meningkatkan kinerja Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) secara terus-menerus dan berkelanjutan. “Hal ini kami lakukan karena perlunya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan Perangkat Daerah,” jelas Sekda yang menambahkan bahwa pihaknya telah membuka klinik APBD sebagai wadah konsultasi para pihak, terutama Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Kalteng.
Terkait optimalisasi potensi pendapatan daerah, Pemprov Kalteng akan mempertahankan dan lebih mengoptimalkan potensi pendapatan, terutama untuk total pendapatan daerah secara keseluruhan melalui terobosan dalam rangka pembentukan sumber-sumber penerimaan daerah selain pajak dan retribusi.
Selanjutnya berkaitan dengan piutang yang tidak tertagih di neraca, dijelaskan bahwa Piutang Pemerintah Daerah dalam Laporan Keuangan terjadi akibat adanya tunggakan pendapatan yang sampai saat ini belum terbayarkan.
Menindaklanjuti penarikan kembali dana kas yang berasal dari Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) dan masih tersimpan di Rekening Bareskrim Mabes Polri, Gubernur Kalteng telah menyurati Kapolri dan Menteri Dalam Negeri untuk penyelesaian permasalahan tersebut. “Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus aktif berkoordinasi dan memonitor untuk menyelesaikan masalah tersebut,” imbuh Gubernur.
Sementara itu, terkait tunggakan atau utang Pemprov Kalteng dalam penyaluran dana transfer bagi hasil yang menjadi hak keuangan Kabupaten/Kota, Pemprov sudah berupaya semaksimal mungkin untuk bisa mencapai apa yang telah ditargetkan. “Namun, ada berbagai kendala yang terjadi, yaitu data pajak daerah yang kami terima terlambat, padahal data dimaksud sebagai dasar Pemerintah Provinsi untuk mentransfer ke Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelas Gubernur.
Mengenai PT. Banama Tingang Makmur yang dianggap belum memberikan bagian laba yang rasional untuk
peningkatan PAD serta langkah upaya untuk merevitalisasi kinerja BUMD sesuai target dalam RPJMD, Gubernur mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng selalu berupaya memberikan dukungan agar pengelolaan usaha yang dilakukan oleh perusahaan daerah tersebut lebih optimal, sehingga mampu memberi kontribusi terhadap penerimaan daerah. “Ke depan, Pemerintah Provinsi juga akan lebih memaksimalkan BUMD di Kalimantan Tengah agar target yang telah dicanangkan dalam RPJMD dapat tercapai,” ucapnya.
Sehubungan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Pemprov Kalteng menerima masukan terkait pos pembentukan dana cadangan dalam APBD Tahun 2019. “Walaupun ada pergeseran anggaran yang terjadi, kami telah menganalisa secara keseluruhan, sehingga capaian kinerja RPJMD tidak terganggu secara signifikan,” kata Gubernur.
Kemudian, terkait komitmen Pemerintah Daerah dalam hal Revisi Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng untuk kepentingan perencanaan Pembangunan insfrastruktur bagi kelancaran investasi, Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk melaksanakan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng. “Pada Tahun 2019 dan 2020 ini, sedang dilaksanakan proses Peninjauan Kembali Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035. RTRW Provinsi Kalimantan Tengah tetap menjadi pedoman dalam pembangunan infrastruktur dan penerbitan perizinan dengan tetap memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota,” papar Gubernur.
Dalam paparannya kali ini, Gubernur juga menjawab pertanyaan mengenai putusan pengadilan PTUN Palangka Raya terhadap Pejabat ASN yang dinonjobkan, yakni bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengajukan gugatan ke PTUN dan tidak pernah dinonjobkan.
Pada paparan kali ini, disampaikan pula terkait kemandirian ekonomi, di mana diakui bahwa sampai saat ini memang sebagian besar bahan pokok untuk Kalteng masih dipasok melalui fasilitas pelabuhan di area Kalimantan Selatan (Kalsel), sehingga sedikit banyak ada peran besar Kalsel dalam pendistribusian melalui fasilitas angkutan darat. “Untuk jangka panjangnya diusahakan adanya pemotongan mata rantai distribusi dalam penyaluran barang kebutuhan pokok, baik dengan peningkatan infrastruktur maupun fasilitas lain dalam rangka kemandirian ekonomi Kalteng,” terang Gubernur.
Mengenai pekerjaan fisik, baik multi years tahap pertama maupun pekerjaan reguler, Gubernur mengatakan bahwa Pekerjaan Fisik Tahun Anggaran 2019 dan Pekerjaan Multi Years Tahun 2018-2020, secara fisik dan secara administrasi telah dilaksanakan 100%. Namun secara penganggaran, pembayaran pekerjaan Multi Years berakhir pada Tahun 2020.
Gubernur selanjutnya menerangkan bahwa SiLPA Tahun 2019 merupakan optimalisasi pelaksanaan kegiatan yang outputnya sudah tercapai. SiLPA Tahun Anggaran 2019 sendiri dianggarkan untuk kegiatan-kegiatan yang direkomendasikan oleh BPK RI untuk dianggarkan kembali Tahun Anggaran 2020.
Menjawab pertanyaan mengenai aduan soal pelayanan permohonan izin galian C yang dinilai kurang maksimal, dijelaskan Gubernur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kalteng, dalam memberikan pelayanan sebenarnya sudah berdasarkan Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, adanya syarat dan ketentuan yang berlaku di bidang pertambangan sering menjadi faktor pemicu kesalahpahaman.
Untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, Pemprov Kalteng telah mendorong penguatan permodalan Pelaku UMKM melalui BUMN/Perbankan serta meningkatkan ketrampilan pelaku usaha melalui pelatihan-pelatihan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. “Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga terus berusaha mewujudkan upaya UMKM untuk naik kelas dengan dengan cara memperoleh izin usaha, Hak Merek, Sertifikat Halal, dan bekerjasama dengan pihak terkait. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mendorong semua Pelaku Usaha agar memasarkan dan mempromosikan produknya dengan memanfaatkan media online untuk meningkatkan pemasaran. Dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Provinsi tetap mendorong dan memberdayakan UMKM agar mampu menjalankan usaha dengan meningkatkan nilai tambah produk yang lebih inovatif,” urai Gubernur.
Terakhir, Gubernur menjelaskan mengenai penyediaan tenaga medis serta sarana dan prasarana yang memadai sampai ke pelosok Kalteng. “Pemenuhan jumlah dan jenis tenaga kesehatan di wilayah Kalimantan Tengah berdasarkan rencana kebutuhan tenaga kesehatan melalui program Nusantara Sehat dan Program Pemantapan Mutu Profesi Dokter milik Kementerian Kesehatan. Selain itu, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kesehatan Provinsi dalam program dan kegiatan Tahun 2019 menugaskan dokter PTT dan bidan PTT bagi Daerah terpencil dan sangat terpencil untuk membantu memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di daerah,” pungkas Gubernur.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng Wiyatno tersebut diikuti 27 anggota dari 44 anggota Dewan yang ada serta dihadiri pula, antara lain oleh Asisten Sekda Kalteng, Staf Ahli Gubernur, sejumlah Kepala SOPD, Kalteng pakar, dan tenaga administrasi DPRD Kalteng. (ran/boy/sop/nov/rik)