Gubernur Sugianto Sabran Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (Rakor GTRA) Provinsi Kalteng Tahun 2020, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Palangka Raya pada Rabu (29/07/2020) pagi.
Rakor yang bertema “Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Tengah melalui Integrasi Lembaga Reforma Agraria” ini menghadirkan Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra dan Wakil Menteri LHK Alue Dohong melalui video conference. Selain itu, Rakor juga diikuti oleh Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalteng serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalteng secara virtual melalui video conference.
Disebutkan bahwa Reforma Agraria merupakan upaya mengangkat kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018.
Gubernur Sugianto menyebutkan, “Secara proposional Reforma Agraria dilaksanakan dalam 2 tahapan pokok.”
Lebih lanjut dijelaskannya mengenai kedua tahapan tersebut. Pertama adalah penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan ketaatan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan pertanahan yang dikenal dengan sebutan penataan aset. Kedua adalah penyediaan akses, termasuk di dalamnya adalah penyediaan sumber-sumber ekonomi, pengetahuan, dan teknologi untuk mengembangkan kemampuan dalam pengelolaan tanah sebagai sumber kehidupan yang dikenal dengan sebutan penataan akses.
“Terkait dengan tahapan pertama, operasional reforma agraria, yaitu penataan aset yang dilaksanakan melalui kegiatan redistribusi tanah dan legalisasi aset. Obyek reforma agraria untuk redistribusi tanah yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria Pasal 7 ayat 1 terdiri dari 11 obyek reforma agraria. Salah satu obyek reforma agraria di Kalteng berasal dari penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber tora tanah (tanah obyek reforma agraria),” ungkap Gubernur Sugianto.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng Pelopor dalam laporannya di awal acara mengatakan, data hasil kajian menunjukkan bahwa pertumbuhan perekonomian selama dan pasca pandemi ini mendorong kegiatan di sektor pertanian dan kehutanan. Gugus Tugas Reforma Agraria telah memilih untuk menjadikan sektor pertanian sebagai sasaran produksi dan objek utama pemanfaatan dan penggunaan tanah hasil reforma agraria.
“Dari data yang kami kumpulkan, saat ini pemanfaatan dan penggunaan tanah di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah masih kurang dari 60%. Hal inilah yang mendorong terjadinya alih fungsi dan pengalihan hak dari yang mendapatkan redistribusi dan yang mendapatkan plasma dari warga transmigrasi karena pemanfaatan dan penggunaan yang tidak optimal,” ungkapnya.
Kemudian terkait dengan rencana program Food Estate yang digagas oleh Presiden Joko Widodo, di lokasi tersebut karakteristik masyarakat sangat beragam. Rencana pemerintah yang sangat mulia ini nantinya diharapkan tidak terhalang oleh persoalan-persoalan yang terkait dengan permasalahan kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. “Kami sangat berharap, dari pelaksanaan Rakor ini, akan ada konsep-konsep terbaik yang lahir sebagai masukan kepada Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Daerah supaya warga masyarakat yang berada di daerah tersebut tidak merasa terampas tanahnya, tapi justru mendapatkan ruang untuk mengembangkan dirinya dalam mencapai kesejahteraan,” kata Pelopor.
Selain itu, Gubernur Sugianto mengungkapkan harapannya mengenai penerbitan SK oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kami laporkan juga untuk kabupaten Gunung Mas dan Kapuas saat ini berada pada tahap proses diterbitkannya SK oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu, untuk 10 Kabupaten/Kota lainnya yang terdapat di Kalteng, sampai saat ini masih dalam progres kegiatan. Oleh karena itu, sangat diharapkan, setelah terbitnya SK tersebut, dapat mendukung tahapan penataan aset dan penataan akses, sehingga terwujud tujuan reforma agraria,” kata Gubernur Kalteng tersebut.
Pada sambutannya ketika membuka Rakor, Gubernur Sugianto mengungkapkan pula harapannya yang sangat besar selaku Pemimpin Provinsi Kalteng kepada Pemerintah Pusat, yakni untuk memperhatikan masyarakat Kalteng.
“Harapan saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah, dengan adanya program Food Estate yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, melalui semangat Food Estate ini memohon kepada Pemerintah Pusat melewati Wamen LHK dan Wamen ATR supaya memastikan area di 13 Kabupaten dan 1 Kota ini se-Kalimantan Tengah ini paling tidak jika telah sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan untuk Provinsi Kalimantan Tengah untuk pembangunan perkantoran, pemukiman, infrastruktur, perekonomian bagi masyarakat paling tidak berada pada angka 46% untuk menjadi kawasan penggunaan lain,” pungkas Gubernur Kalteng tersebut.
Hal itu diungkapkan Gubernur Sugianto untuk mewujudkan pembangunan dan kebangkitan sumber-sumber ekonomi bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng melalui kekayaan Sumber Daya Alam yang dimiliki, selain tetap berpedoman pada hal yang diutamakan, yaitu menjaga kelestarian hutan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Kalteng Doni Sri Putra, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syahril Tarigan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aster Bonawaty, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Leonard S. Ampung, Kepala Dinas TPHP Sunarti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rojikinoor, Kepala Bappedalitbang Yuren S. Bahat, Kepala Biro Pemerintahan Akhmad Husain, Kepala Biro Hukum Saring, serta Dirut Bank Kalteng Yayah Diasmono. (renn/win)