Pemprov Kalteng Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Asisten Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 dan Kebijakan Regulasi Turunan yang digelar melalui video conference di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur Kalteng pada Selasa (28/7/2020).
Turut pula hadir dalam kegiatan sosialisasi melalui video conference di Aula Eka Hapakat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Suyuti Syamsul, Plt. Kepala Dinas Sosial Rian Tangkudung, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya Muh. Masrur Ridwan, serta pejabat mewakili Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng.
Kegiatan video conference ini digelar dalam rangka menyosialisasikan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 441/3663/SJ Tanggal 23 Juni 2020 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan pada Pemerintah Daerah (Pemda), serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Bertindak sebagai narasumber dalam Sosialisasi Perpres Nomor 62 Tahun 2020 tersebut, antara lain Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Togap Simangunsong, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bahri, serta pejabat dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran (HPP) Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Saat memberikan paparan, Asdep Togap Simangunsong menjelaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ditambahkannya, Undang-Undang telah mengamanatkan bahwa kesehatan itu adalah kebutuhan dasar yang merupakan hak konstitusional seluruh warga negara.
“Payung hukum yang telah kita siapkan terkait jaminan kesehatan adalah, pertama, Perpres Nomor 82 Tahun 2018, kemudian Perpres Nomor 75 Tahun 2019, di mana memerlukan penyesuaian-penyesuaian lagi, kemudian kita lakukan penyesuaian dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, sekaligus memperhatikan kondisi Pandemi Covid-19 dan dampak yang terjadi saat ini,” beber Togap Simangunsong.
“Jadi, (Kementerian/Lembaga terkait) melihat bagaimana optimalnya tentang pembiayaan, termasuk penetapan iuran dan bagaimana partisipasi pemerintah, dalam hal ini APBN dan APBD. Di sini ada titik temunya dari semua pemikiran, sehingga keluarlah rincian iuran yang telah digariskan atau diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Tidak sempurna tentu, tapi kita tetap menuju perbaikan-perbaikan terus,” imbuhnya.
Togap Singamunsong pun menerangkan lebih lanjut, program jaminan kesehatan tersebut mengedepankan prinsip gotong royong. “Prinsip yang kita pakai adalah prinsip gotong-royong. Orang sehat membantu orang sakit, orang yang mampu membantu orang yang kurang mampu, kira-kira seperti itu. Makanya, tagline dari BPJS Kesehatan itu sangat bagus sekali, “Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong”. Itu luar biasa,” pungkasnya. (set/rik/din/nov/dmr)