Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kalimantan Tengah Semakin Meningkat
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, melalui Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas menyampaikan press release mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng, Jumat (17/07/2020) sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Dalam press release hari ini, Gubernur menyampaikan perubahan terminologi terkait tata laksana Covid-19 yang dikenal selama ini. Pada kesempatan ini, dijelaskan mengenai definisi kontak erat. Kontak erat dimaknai sebagai orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19 atau kasus probable yang kemudian memenuhi beberapa kriteria di antaranya, yaitu: pertama, kontak itu merupakan kontak dekat, tatap muka tanpa perlindungan, tanpa menggunakan masker, tanpa menggunakan face shield dengan kasus konfirmasi atau kasus probable pada jarak kurang dari 1 meter dan dalam waktu lebih dari 15 menit. Kedua, adalah orang yang melakukan sentuhan fisik secara langsung dengan kasus konfirmasi positif atau probable, misalnya bersalaman, berpegangan tangan, atau lain-lain. Berikutnya adalah orang-orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD yang memenuhi syarat, ini pun juga masuk dalam kriteria kelompok kontak dekat. Ini penting, karena berkaitan dengan survei epidemiologi, maka kelompok-kelompok ini harus mendapatkan perhatian secara khusus atau dalam situasi yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian resiko lokal. Ini akan jadi pertimbangan dari petugas epidemiologi dan sangat tergantung resiko epidemiologi yang berada di daerahnya.
Pada kasus probable atau kasus konfirmasi yang bergejala, untuk menemukan kontak erat, periode kontak eratnya dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Ini adalah periode untuk melaksanakan isolasi diri pada orang dengan kontak dekat yang kontak dekatnya adalah kasus probable atau kasus konfirmasi positif dengan gejala. Dengan demikian, kasus probable atau kasus konfirmasi positif dengan gejala harus melaksanakan kira-kira 2 hari sebelum muncul manifes dari gejala yang bersangkutan sampai dengan 14 hari setelah timbul gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala, apabila kontak ini dilaksanakan dengan orang yang konfirmasi positif namun tidak bergejala, maka untuk menemukan kontak eratnya pada periode ini adalah dihitung dari 2 hari sebelumnya dan sampai dengan 14 hari setelahnya, dihitung dari tanggal pengambilan sampel atau spesimen orang itu. Inilah periode yang bisa diidentifikasi sebagai siapa saja yang menjadi kontak erat dari kasus konfirmasi positif.
Hal ini menjadi penting, karena inilah kelompok-kelompok yang harus diidentifikasi dengan jelas pada saat melaksanakan tracing secara masif yang nantinya pasti akan dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan dari kegiatan ini.
Sebagaimana diketahui, Pandemi Covid-19 telah terjadi selama 4 bulan dan telah menimbulkan dampak pada berbagai aktivitas kehidupan. Oleh karena itu, Gubernur Kalteng mengharapkan semua pihak bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, sehingga resiko terpapar Covid-19 semakin bisa ditekan dan pemulihan kesehatan masyarakat, juga pemulihan ekonomi, dapat membaik kembali.
Selanjutnya, Gubernur senantiasa menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh tenaga kesehatan, paramedis, dan relawan kesehatan yang terus-menerus dengan penuh ketulusan melakukan upaya terbaik dalam melakukan perawatan kepada masyarakat yang terpapar Covid-19 dan juga terus-menerus memberikan semangat kepada mereka yang saat ini sedang dalam perawatan karena Covid-19. “ Kita bersyukur bahwa tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Kalimantan Tengah semakin meningkat, di mana sampai pada hari ini sudah sebanyak 834 orang atau tingkat kesembuhannya 63,3%. Dengan semakin meningkatnya kesembuhan, maka kita semua meyakini bahwa Covid-19 semakin cepat kita akhiri dari Kalimantan Tengah,” papar Gubernur sebagaimana disampaikan juru bicara Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas.
Sementara itu, perkembangan data Covid-19 yang berhasil dihimpun akumulasinya hingga 17 Juli 2020 pukul 15.00 WIB menunjukkan Kabupaten/Kota zona terdampak, di mana sebanyak 13 Kabupaten dan 1 Kota sudah terdampak, tetapi Kabupaten Sukamara sudah menjadi Zona Hijau karena tidak ada kasus. Kabupaten Lamandau sudah tidak ada kasus aktif selama 28 hari terakhir, sehingga secara kriteria sudah dapat dikatakan Zona Hijau, tetapi berdasarkan rilis Gugus Tugas Pusat masih dikategorikan Zona Kuning. Sedangkan Kabupaten Seruyan, sudah tidak ada kasus aktif, tetapi belum mencapai 28 hari, sehingga belum dikategorikan Zona Hijau.
Adapun jumlah kasus konfirmasi, ada penambahan sebanyak 20 orang, yaitu di Palangka Raya 12 orang, di Kabupaten Kotawaringin Barat 5 orang, dan di Kabupaten Pulang Pisau 3 orang, sehingga dari semula sebanyak 1.297 orang, kini menjadi 1.317 orang. Pasien sembuh mengalami penambahan sebanyak 23 orang, yaitu di Palangka Raya 6 orang, di Kabupaten Kotawaringin Barat 12 orang, di Kabupaten Kotawaringin Timur 1 orang, dan di Kabupaten Barito Selatan 4 orang, sehingga dari semula 811 orang, kini menjadi 834 orang. Kasus Suspek juga ada penambahan sebanyak 33 orang, sehingga dari semula 364 orang, kini menjadi 397 orang. Sedangkan Kasus Probable tidak ada kasus atau 0 orang. Jumlah Pasien Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 3 orang, sehingga dari semula 413 orang, kini menjadi 410 orang. Sementara Kasus Meninggal, tidak ada perubahan, yaitu tetap sebanyak 73 orang. Tingkat kematiannya (CFR) 5,54%.
Tiada henti-hentinya Gubernur menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kalteng agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah, sehingga bisa terhindar dari resiko terpapar Covid-19. “Ayo, bersama kita pasti bisa mengakhiri Corona,” pungkasnya. (dew)