Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Menghadiri Rapat Paripurna dan Penandatanganan Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Palangka Raya pada Selasa (7/7/2020) pagi. Agenda rapat tersebut membahas keputusan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (PKL).
Rapat Paripurna (Rapur) tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno yang juga dihadiri oleh Forkopimda, 7 Fraksi Pendukung Dewan, Perwakilan SKPD Provinsi Kalteng, serta disaksikan juga oleh awak media.
Wiyatno mengutarakan bahwa pada tanggal 22 Juni 2020 lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng telah membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan. Kemudian, pada tanggal 6 Juli 2020 juga telah dilaksanakan rapat gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng sekaligus pendapat akhir fraksi dari 7 Fraksi Pendukung Dewan yang telah sepakat menerima dan menyetujui Raperda tersebut.
Pada Rapur hari ini, Juru Bicara Fraksi Maruadi membacakan Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Pemerintah Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
Adapun pada Rapur telah disebutkan kesepakatan dan persetujuan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Pada hari itu juga dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan oleh Wagub Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno.
Pada kesempatan yang sama, Wagub Ismail membacakan Pendapat Akhir atas penandatanganan Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan tersebut.
Perlu diketahui bahwa Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2003, sudah berusia cukup lama dan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangan yang di atasnya. “Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian, baik dalam hal substansi maupun dalam semangat dan strategi hal-hal yang diatur. Perlu kita semua sepaham bahwa ketika Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, kita tetap pada koridor hukum yang mengatur terhadap pembukaan lahan dengan cara bakar,” kata Wagub Kalteng.
Wagub Ismail lebih lanjut menjelaskan bahwa Perda ini nantinya mengatur substansi memberikan pengecualian terhadap usaha tani perladangan yang menerapkan rangkaian kearifan lokal di dalam praktek usaha tani. Perda ini juga menekankan pada pentingnya pemberdayaan dan dukungan semua pihak agar usaha tani yang bersifat subsistem dan untuk kebutuhan sendiri itu dapat menjadi usaha tani yang ramah lingkungan, produktif, dan mensejahterakan.
Wagub Kalteng mewakili Pemerintah Provinsi mengutarakan, “Kita semua berharap, dengan adanya Perda ini, nantinya bisa membawa angin sejuk bagi saudara-saudara kita petani ladang tradisional yang akhir-akhir ini dapat kami pahami sedang menghadapi kesulitan terkait dengan pembukaan ladang mereka.”
Wagub Ismail menekankan bahwa Pemerintah Provinsi tetap akan menuju ke arah kebijakan seluruh pembukaan lahan tidak dengan cara bakar atau yang dikenal dengan istilah Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). “Perda ini sifatnya hanya menjembatani transformasi maindset (pola pikir) maupun persiapan, baik secara infrastruktur maupun instrumen, menuju ke arah kebijakan PLTB tersebut,” ungkapnya.
Pemprov saat ini berupaya melakukan transformasi pembakaran lahan dengan dibuatnya Perda Pengendalian Kebakaran Lahan guna mengendalikan Karhutla yang kerap terjadi hampir tiap tahun di musim kemarau. Mengenai telah disetujuinya Raperda tersebut, Wagub Ismail mewakili Pemprov Kalteng terus menekankan tetap konsekuensi ke depannya adalah dengan PLTB atau dengan cara tidak membakar lahan. “Jalan terbaik tetap tidak dengan membakar lahan,” tegasnya berkali-kali.
Wagub Ismail membeberkan bahwa setelah Perda ini ditetapkan dan ditandatangani per hari ini, maka tim pemerintah akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Hal ini agar tidak ada rasa ketakutan masyarakat untuk melakukan sesuatu yang dikatakan kearifan lokal petani ladang. Namun, semua tetap ada batasan, ada aturan yang harus dilakukan, dan ada hukuman juga bagi petani yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan,” jelas Wagub Kalteng. Wagub pun kembali menekankan bahwa adanya Perda ini ke depannya sebagai bentuk keberpihakan Pemprov Kalteng kepada masyarakat adat termasuk kelompok petani kecil atau petani ladang yang membutuhkan ladangnya sebagai konsumsi pribadi.
“Semoga dengan ditetapkannya Raperda ini, maka ke depannya tidak ada lagi keluhan bahwa Pemerintah menghalangi kearifan lokal dan tidak berpihak pada masyarakat atau petani ladang. Jelas penegasan Perda ini mengarah kepada modernisasi pertanian di Kalteng, tetapi tentu tidak serta-merta semudah kita membalikkan telapak tangan. Ada transformasinya, ada mekanismenya. Kita berharap ke depannya semua itu bisa terjadi,” jelas Wagub Ismail usai mengikuti Rapur.
Diungkapkannya juga bahwa transformasi Pemerintah ke depannya tidak ingin adanya kebakaran lahan sama sekali. Namun, Pemerintah akan mempersiapkan infrastruktur itu untuk ke depannya agar petani tidak membakar lahan. Raperda yang dibuat sebagai bentuk pengendalian kebakaran lahan oleh Pemerintah dalam mempersiapkan infrastruktur ke depannya menjadi jauh lebih baik dengan tidak membakar lahan sama sekali.
Wagub Ismail mewakili Pemprov Kalteng mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan kerja keras dari tim pembahasan Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, baik dari tim Pemprov maupun tim dari DPRD Provinsi Kalteng. “Kami percaya bahwa tim Pansus bersama-sama tim Pemerintah Daerah telah berusaha mendapatkan hal yang terbaik bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai yang kita cintai ini,” pungkasnya. (renn/bow/dew/din/eka)