Angka Sembuh Covid-19 di Kalteng Terus Bertambah, Gubernur Ingatkan Warga Masyarakat Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalteng, melalui siaran Press Release (Rilis Pers) yang disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kalteng memaparkan perkembangan penanganan Covid-19 di Kalteng sampai dengan pukul 15.00WIB, bertempat di Gedung Smart Province, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalteng, Senin (24/08/2020).
Berikut perkembangan data Covid-19 yang telah dihimpun akumulasinya di mana terdapat 13 kabupaten dan 1 kota yang sudah terdampak, tetapi Kabupaten Sukamara tidak ada kasus dan zona hijau. Selain itu, Kabupaten Lamandau sudah tidak ada kasus aktif tetapi belum termasuk zona hijau. Selanjutnya, Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 17 orang, yaitu di Palangka Raya 5 orang, di Seruyan 1 orang, di Kapuas 4 orang, di Gunung Mas 1 orang, di Barito Selatan 3 orang, di Barito Utara 2 orang, dan di Murung Raya 1 orang, sehingga yang sehari sebelumnya berjumlah 2.394 orang kini menjadi 2411 orang.
Untuk Pasien Sembuh, ada penambahan 41 orang, yaitu di Palangka Raya 9 orang, di Katingan 2 orang, di Kotawaringin Timur 4 orang, di Kotawaringin Barat 1 orang, di Kapuas 2 orang, di Barito Selatan 10 orang, di Barito Timur 1 orang, dan di Barito Utara 12 orang, sehingga yang sebelumnya 1.805 orang kini menjadi 1.846. Kasus Suspek ada penambahan 6 orang dari 387 orang menjadi 393. Kasus Probable juga bertambah 2 orang dari 38 orang menjadi 40 orang. Dalam Perawatan ada penurunan jumlah sebanyak 24 orang dari 485 orang menjadi 461 orang. Kasus Meninggal tidak ada perubahan, sehingga tetap 104 orang. Tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 4,3%.
Data pasien konfirmasi positif Covid-19, pasien sembuh, dan pasien meninggal tersebut menunjukkan bahwa sejak tanggal 12 Maret 2020 di mana kasus pertama kali yang terkonfirmasi positif Covid-19 ditemukan sampai dengan saat ini, penambahan kasus konfirmasi baru selalu terjadi setiap hari di Kalteng. Hal ini berpotensi terus terjadi jika masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
Oleh karena itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran tidak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat Kalteng agar selalu mengikuti aturan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Bagi warga yang tidak menaati atau melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi.
“Sanksi tersebut berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi adminitratif, teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, denda paling banyak sebesar Rp 250.000, hingga penghentian atau penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha,” tegas Gubernur.
Penerapan sanksi ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalteng guna mengatasi pandemi Virus Corona yang hingga kini masih berlangsung. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalteng saat ini masih tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif, dan humanis kepada masyarakat. (may)