Angka Sembuh Terus Bertambah, Masyarakat Wajib Tetap Patuhi 4M
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, dalam siaran pers yang disampaikan oleh juru bicara Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas memaparkan mengenai perkembangan penanganan Pandemi Covid-19 di Kalteng sampai dengan Pukul 15.00 WIB dari Lobby Gedung Administrasi RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, Sabtu (15/08/2020).
Dalam siaran pers tersebut, Gubernur menyampaikan hasil akumulasi perkembangan data Covid-19 di Kabupaten/Kota zona terdampak, di mana sebanyak 13 Kabupaten dan 1 Kota sudah terdampak, tetapi Kabupaten Sukamara sudah menjadi Zona Hijau karena tidak ada kasus.
Selanjutnya, sampai dengan hari ini, pasien Konfirmasi Positif Covid-19 di Kalteng bertambah 37 orang dengan total kasus mencapai 2.172 orang dari sebelumnya 2.135 orang, yaitu di Palangka Raya 21 orang, di Kapuas 2 orang, di Gunung Mas 1 orang, di Barito Selatan 2 orang, dan di Barito Utara 11 orang.
Sembuh ada penambahan 38 orang, yaitu di Palangka Raya 18 orang, di Kotawaringin Barat 3 orang, di Kapuas 5 orang, di Pulang Pisau 1 orang, di Barito Selatan 9 orang, di Barito Utara 1 orang, dan di Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 1.580 orang menjadi 1.618 orang.
Pada Kasus Suspek, juga ada penambahan 41 orang, sehingga dari semula 319 orang menjadi 360 orang. Sedangkan Kasus Probable, tidak ada perubahan, sehingga tetap sebanyak 31 orang. Sementara itu, jumlah pasien Dalam Perawatan berkurang 1 orang dari 455 orang menjadi 454 orang. Meninggal tidak ada perubahan, sehingga tetap sebanyak 100 orang dengan Tingkat kematian (CFR) 4,6%.
Gubernur Kalteng mengimbau para pekerja untuk merekomendasikan beberapa langkah untuk mencegah maupun memutus rantai penularan Covid-19 di ruang publik, antara lain jika bisa bekerja di rumah atau work from home (WFH), lakukan WFH; jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50% (atur waktu giliran masuk kantor); lakukan giliran kedatangan di kantor dengan jeda waktu satu setengah hingga dua jam; lakukan makan siang dengan memperhatikan kapasitas kantin yang tersedia; pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berjalan lancar; pastikan kantor menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas penunjang implementasi protokol kesehatan; setiap lantai ada tim pengawas apabila memungkinkan; pelayanan kesehatan standar dan pemeriksaan secara berkala; jika ada kasus positif, wajib melakukan contact tracing dengan baik; tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang kantor; sesampai di rumah, segera mandi dan berganti pakaian; Pemerintah harus melakukan pemantauan dan evaluasi di setiap sektor; dan kantor harus transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor.
Selain itu, Gubernur Kalteng selaku Ketua Satuan Tugas juga telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Kabupaten/Kota. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), guna mendukung pelaksanaan instruksi tersebut, Pemerintah melakukan sosialisasi dan memperketat aktifitas masyarakat pada saat berakifitas di luar rumah. Sosialisasi terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dinikai sebagai hal yang penting. Di tengah situasi ini berjalan, masyarakat yang sudah mulai melakukan aktifitas di luar rumah, diminta betul-betul tertib, tidak ada kata-kata hanya bisa mengimbau, tetapi juga harus bisa ditegakkan.
Dengan hal ini, pemerintah telah melakukan upaya komunikasi yang bersifat persuasif kepada masyarakat agar setiap individu dapat mematuhi protokol kesehatan ketika melakukan kegiatan produktif di luar rumah. Masyarakat secara pengetahuan sudah mengetahui pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Yang menjadi persoalan adalah masih banyak masyarakat yang masih belum mematuhi protokol kesehatan. Setelah berbagai upaya yang dilakukan untuk mengimbau, mendesiminasi informasi, hingga melakukan pendekatan persuasif secara berkala, tindakan selanjutnya adalah menjalankan penegakan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Penegakan dan ketegasan dalam mematuhi protokol kesehatan merupakan norma yang diimplementasikan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka peningatan disiplin dan penegakan hukum kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Gubernur Kalteng selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng menetapkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yaitu perorangan dengan melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan; pelaku usaha dengan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang; dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dengan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
Subjek peraturan Peraturan Gubernur Kalteng ini wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan, dan apabila melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, Gubernur Kalteng meminta kepada Bupati/Walikota se-Kalteng mempedomani dalam penetapan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Oleh karena itu, Gubernur selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalteng agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19.
“Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, ingat, wajib 4M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” tegas Gubernur. (may)