Bagi Warga Tidak Taat Protokol Kesehatan, Pemprov Kenakan Sanksi Secara Humanis
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalteng, melalui siaran Press Release (Rilis Pers) yang disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kalteng dr. Astrid Theresa, memaparkan perkembangan penanganan Covid-19 di Kalteng sampai dengan pukul 15.00WIB, bertempat di Gedung Smart Province, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalteng, Minggu (23/08/2020).
Berikut perkembangan data Covid-19 yang telah dihimpun akumulasinya sebagaimana dipaparkan Gubernur, “Kabupaten/kota zona terdampak, sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak, tetapi Kabupaten Sukamara tidak ada kasus dan zona hijau. Selain itu, Kabupaten Lamandau sudah tidak ada kasus aktif tetapi belum termasuk zona hijau. Selanjutnya, Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 44 orang, yaitu di Palangka Raya 23 orang, di Kotawaringin Barat 4 orang, di Kapuas 3 orang, di Pulang Pisau 3 orang, di Barito Selatan 10 orang, dan di Barito Timur 1 orang, sehingga dari semula sebanyak menjadi 2.350 orang menjadi 2.394 orang.”
Untuk Pasien Sembuh, ada penambahan sebanyak 11 orang, yaitu di Palangka Raya 2 orang, di Kotawaringin Barat 5 orang, di Kapuas 1 orang, di Barito Selatan 2 orang, dan di Barito Timur 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 1.794 orang menjadi 1.805 orang. Kasus Suspek ada penurunan sebanyak 21 orang, sehingga dari semula 408 orang menjadi 387 orang. Kasus Probable ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 37 orang menjadi 38 orang. Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 33 orang, sehingga dari semula 452 orang menjadi 485 orang. Kasus Meninggal tidak ada perubahan, sehingga tetap menjadi 104 orang. Tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 4,3%.
Data pasien konfirmasi positif Covid-19, pasien sembuh, dan pasien meninggal tersebut menunjukkan bahwa sejak tanggal 12 Maret 2020 di mana kasus pertama kali yang terkonfirmasi positif Covid-19 ditemukan sampai dengan saat ini, penambahan kasus konfirmasi baru selalu terjadi setiap hari di Kalteng. Hal ini berpotensi terus terjadi jika masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
Oleh karena itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran tidak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat Kalteng agar selalu mengikuti aturan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Bagi warga yang tidak menaati atau melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi.
“Sanksi tersebut berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi adminitratif, teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, denda paling banyak sebesar Rp 250.000, hingga penghentian atau penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha,” tegas Gubernur.
Penerapan sanksi ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalteng guna mengatasi pandemi Virus Corona yang hingga kini masih berlangsung. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalteng saat ini masih tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif, dan humanis kepada masyarakat. (din)