Gubernur Sugianto Sabran: Akan Ada Sanksi Tegas bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, dalam Press Release yang disampaikan oleh Juru Bicara Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas memaparkan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan Pandemi Covid-19 di Kalteng sampai dengan pukul 15.00 WIB dari Gedung Smart Province Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalteng, Rabu, (19/08/2020).
Pada kesempatan ini, Gubernur menyampaikan kepada masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola dan penyelenggara acara di fasilitas umum bahwa bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Kalteng.
Secara rinci, kewajiban perlindungan kesehatan bagi individu meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Berikutnya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Sedangkan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi sosialisasi, edukasi, dan penggunaan media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, serta penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar. Selanjutnya, upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang beraktivitas, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan disiplin pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19, serta fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Dalam setiap kesempatan, Gubernur Sugianto Sabran tidak henti-hentinya selalu mengingatkan masyarakat Kalteng agar selalu mengikuti aturan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Bagi warga yang tidak menaati atau melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi juga diberikan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi adminitratif, teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, denda paling banyak sebesar Rp 250.000, hingga penghentian atau penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha.
Penerapan sanksi ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalteng guna mengatasi Pandemi Virus Corona yang hingga kini masih berlangsung. Meski demikian, Pemerintah saat ini masih tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif, dan humanis kepada masyarakat.
Adapun perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya pada 19 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB sebagai berikut, terkait Kabupaten/Kota zona terdampak, sebanyak 13 Kabupaten dan 1 Kota sudah terdampak, tetapi Kabupaten Sukamara tidak ada kasus dan Zona Hijau.
Sementara itu, Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 33 orang, yaitu di Kota Palangka Raya 10 orang, di Kabupaten Kotawaringin Barat 22 orang, dan di Kabupaten Kapuas 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 2.242 orang menjadi 2.275 orang. Untuk Pasien Sembuh, ada penambahan sebanyak 12 orang, yaitu di Kota Palangka Raya 4 orang, di Kabupaten Kotawaringin Barat 3 orang, di Kabupaten Kapuas 1 orang, di Kabupaten Barito Selatan 1 orang, dan di Kabupaten Barito Timur 3 orang, sehingga dari semula sebanyak 1.710 orang menjadi 1.722 orang. Kasus Suspek ada penambahan sebanyak 18 orang, sehingga dari semula 410 orang menjadi 428 orang. Kasus Probable ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 32 orang menjadi 33 orang. Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 21 orang, sehingga dari semula 430 orang menjadi 451 orang. (nov/win)