Sekda Kalteng Berharap Penertiban Aset Negara Dilaksanakan Secepat Mungkin
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri memimpin rapat tindak lanjut kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng sekaligus sosialisasi Nota Kesepakatan (MoU) Pemprov dan Kejati Kalteng tentang Penegakan Hukum, Pemulihan Aset Negara, Perizinan, dan Optimalisasi PAD, bertempat di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Palangka Raya, Jumat (14/8/2020).
Nota Kesepakatan yang telah ditandatangi pada 25 Juni 2020 tersebut akan dilanjutkan dengan upaya penarikan aset oleh SOPD, sebelum dilakukan tahap verifikasi data aset yang akan berlangsung mulai hari ini hingga 18 Agustus 2020 mendatang.
Penandatangan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk aset-aset yang masih bermasalah akan dilakukan bulan Agustus ini sebelum surat kuasa tersebut diserahkan oleh Sekda Kalteng kepada Kejati Kalteng dan oleh Bupati/Wali Kota kepada Kejari se-Kalteng pada akhir bulan ini.
Tahap penyerahan pemulihan aset ke Kejati Kalteng menjadi langkah terakhir dari upaya penertiban dan pengamanan aset negara ini.
Aset-aset negara yang termasuk dalam upaya penertiban ini, meliputi kendaraan roda 2 dan 4 yang dibawa mutasi pindah atau pensiun, rumah negara, sertifikasi tanah, aset tanah yang dikuasai pihak lain, serta aset yang tidak diketahui keberadaannya.
Didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalteng Nuryakin serta pihak Kejati Kalteng yang diwakili Asisten Datun Ronal Hasiholan Bakara, Sekda Fahrizal Fitri menjelaskan bahwa mekanisme penghapusan aset saat ini harus melalui lelang di kantor negara. “Mekanismenya sekarang, kalau bisa dibayar lunas dan lelang di kantor negara, sehingga tidak ada permainan penjualan aset negara dengan harga murah,” paparnya.
“Saya berharap proses penyelesaian ini dapat dilaksanakan secepat mungkin dalam rangka penertiban aset,” ucap Sekda.
Menurut Sekda, prosedur penarikan aset secara hukum ini tidak serta merta dilakukan, namun sudah melalui pembicaraan dengan penguasa aset, mediasi, dan penertiban, sebelum upaya terakhir, yakni langkah pidana khusus dan pidana umum.
Dipaparkan Sekda, pengamanan fisik tanah meliputi upaya memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah, dan melakukan penjagaan. Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan kondisi/letak tanah.
Sedangkan pengamanan administrasi tanah meliputi upaya menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman; melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah; membuat kartu identitas barang; melaksanakan inventarisasi/sensus barang; serta mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.
Sementara itu, pengamanan hukum tanah meliputi upaya penertiban tanah yang belum bersertifikat, serta tanah yang sudah bersertifikat namun belum atas nama Pemprov Kalteng.
“Tanah yang belum bersertifikat saya harap segera diurus sertifikat tanahnya. Begitu pula dengan tanah yang sudah bersertifikat namun belum atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” imbau Sekda Fahrizal Fitri dalam rapat yang diikuti para Kepala SOPD lingkup Pemprov Kalteng tersebut. (ran/eka)