Sekda Kalteng Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 di Aula Jayang Tingang (AJT), Lantai II Gedung A Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, pada Jumat (28/8/2020).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah yang strategis untuk dapat meningkatkan kerjasama dan komitmen bersama guna mewujudkan sinergisitas tata kelola Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan perekonomian daerah yang diawali dari penyusunan APBD TA 2021, dengan memedomani Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekda Fahrizal Fitri menjelaskan, “Atas nama pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyambut baik dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 ini. Pada pertemuan ini, (diharapkan) akan dapat meningkatkan kerjasama, dan membangun komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”
“Pedoman penyusunan APBD yang setiap tahun ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri adalah kebijakan yang harus ditetapkan di setiap daerah secara nasional. Penganggaran Pemerintah Daerah harus menunjang program-program yang menjadi target Pemerintah Pusat, (sehingga) terdapat sinkronisasi program dan rencana kerja antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” imbuhnya.
Gubernur Kalteng melalui Sekda Fahrizal Fitri pun menekankan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, penyusunan APBD TA 2021 Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19, dengan memprioritaskan pada penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial, sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo.
“Dengan adanya penganggaran di APBD tentang penanganan Covid-19 secara sinergis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tentunya akan membuat gerakan yang masif, sehingga harapannya pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir di Indonesia,” ungkapnya.
Gubernur melalui Sekda juga menandaskan, penyusunan APBD tahun 2021 juga harus fokus pada program pemulihan ekonomi, baik daerah maupun nasional. Berdasarkan data BPS Triwulan II Tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Kalteng berada di angka -3,15%, masih lebih rendah dibandingkan rerata nasional yang sebesar -5,32%. “Diharapkan pada APBD Tahun 2021 itu juga fokus kepada bagaimana pemulihan ekonomi nasional, ekonomi daerah. Kita berharap di tahun 2021 melalui APBD kabupaten, kota, dan provinsi itu sama-sama bagaimana upaya-upaya mendorong pergerakan perekonomian,” pungkasnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini diawali dengan arahan dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto yang disampaikan melalui konferensi video. Pada kesempatan itu, Dirjen Bina Keuda menegaskan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan APBD 2021, antara lain alokasi anggaran memadai untuk penanganan Covid-19, program pemulihan ekonomi, dan percepatan realisasi anggaran daerah.
“Menyangkut Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, bagaimana kita mendesain (APBD) di 2021. Kami berharap belanja APBD diprioritaskan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Kami berharap kepada seluruh Pemerintah Daerah dapat segera menyusun arah kebijakan penanganan ekonomi di nasional dan daerah. Tentunya kami berharap sinergisitas antara APBN dan APBD bisa mendorong pemulihan ekonomi secara nasional,” kata Dirjen Mochamad Ardian Noervianto.
Turut mendampingi Sekda Kalteng pada kegiatan sosialisasi ini, yakni Inspektur Provinsi Kalteng Sapto Nugroho dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin. Tampak pula narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri dan Kasubdit Sistem Informasi dan Dukungan Teknis (SIDT) Pelaksanaan Anggaran Daerah Zainal Ahmad.
Kegiatan sosialisasi yang digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 ini diikuti oleh para Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng beserta Kepala Perangkat Daerah terkait, baik yang hadir langsung maupun melalui video konferensi atau konferensi video. (set/dmr)