Keterangan Pers Pemprov Kalteng Terkait Hutan Adat Kinipan
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri menggelar jumpa pers di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Selasa (01/09/2020) untuk memberikan penjelasan terkait status Hutan Adat Desa Kinipan dan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) yang berlokasi di Kabupaten Lamandau.
Pada kesempatan ini, Sekda menyampaikan bahwa berkenaan dengan adanya tuntutan dari masyarakat mengenai pengelolaan atau pemanfaatan kawasan Hutan Adat Kinipan oleh PT SML, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah melakukan penelusuran di Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kabupaten Lamandau terkait dengan penetapan hutan adat. Kondisi hingga saat ini, belum ada produk hukum keputusan dari pemerintah, baik berupa Perda, Peraturan Bupati, maupun SK Bupati yang menetapkan Hutan Adat di Desa Kinipan, termasuk belum adanya penetapan Hutan Adat Kinipan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Berdasarkan data peta yang telah ditelusuri, kami ingin menyampaikan bahwa tidak ada hutan adat yang berada di kawasan PT SML dan kami sampaikan juga bahwa perusahaan ini telah memiliki legalitas dan perizinan yang sah,” kata Sekda Fahrizal Fitri.
Pemprov Kalteng berkaitan dengan kejadian di Desa Kinipan beberapa waktu yang lalu berpandangan mengikuti ketentuan dan prosedur peraturan dan perundang-undangan. Pemprov Kalteng mendukung sepenuhnya semua komponen masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan pengusaha untuk berbuat dan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Turut hadir mendampingi Sekda Kalteng, antara lain Asisten Sekda Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sri Suwanto, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang, dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangka Raya Doni Sri Putra. (win/dmr)