Pasien Sembuh Bertambah 26 Orang, Resiko Tinggi atau Zona Merah 0 Kabupaten/Kota
PALANGKA RAYA BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan kepada masyarakat terkait Hasil Penilaian Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dari Gedung Smart Province Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (1/9/2020). Berdasarkan rilis Aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 pada tanggal 30 Agustus 2020, hasil penilaian skoring resiko kenaikan kasus, sebagai berikut: Resiko tinggi atau zona merah sebanyak 0 Kabupaten/Kota.
Resiko sedang atau zona oranye sebanyak 10 Kabupaten/Kota, yaitu: Kota Palangka Raya dengan skor 1,85, status terdampak; Kabupaten Barito Utara dengan skor 1,93, status terdampak; Kabupaten Barito Timur dengan skor 2,01, status terdampak; Kabupaten Kotawaringin Barat dengan skor 2,07, status terdampak; Kabupaten Barito Selatan dengan skor 2,14, status terdampak; Kabupaten Kapuas dengan skor 2,16, status terdampak; Kabupaten Gunung Mas dengan skor 2,19, status terdampak; Kabupaten Katingan dengan skor 2,3, status terdampak; Kabupaten Murung Raya dengan skor 2,35, status terdampak; dan Kabupaten Pulang Pisau dengan skor 2,4, status terdampak.
Resiko rendah atau zona kuning sebanyak 3 Kabupaten/Kota, yaitu: Kabupaten Kotawaringin Timur dengan skor 2,43, status terdampak; Kabupaten Lamandau dengan skor 2,43, status terdampak; dan Kabupaten Seruyan dengan skor 2,49, status terdampak. Sedangkan tidak ada kasus atau zona hijau sebanyak 1 Kabupaten/Kota, yaitu: Kabupaten Sukamara, dengan status tidak ada kasus.
Jika dibandingkan dengan data minggu sebelumnya, yaitu pada tanggal 23 Agustus 2020, maka ada 6 Kabupaten/Kota yang mengalami perubahan Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah, yaitu: Kota Palangka Raya dari resiko tinggi (zona merah) menjadi resiko sedang (zona oranye); Kabupaten Barito Selatan dari resiko tinggi (zona merah) menjadi resiko sedang (zona oranye); Kabupaten Barito Utara dari resiko tinggi (zona merah) menjadi resiko sedang (zona oranye); Kabupaten Kotawaringin Timur dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko rendah (zona kuning); Kabupaten Seruyan dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko rendah (zona kuning); dan Kabupaten Murung Raya dari resiko rendah (zona kuning) menjadi resiko sedang (zona oranye). Jika dilihat secara keseluruhan, Hasil Penilaian Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah berada pada resiko sedang (zona oranye) dengan skor 2,18, status terdampak.
Memperhatikan hasil penilaian resiko sebagaimana disebutkan pada bagian pertama, Gubernur Kalimantan Tengah menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalimantan Tengah, maka tidak ada Kabupaten/Kota yang berada pada Zona Risiko Tinggi – Level 4 (Zona Merah) dan tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru. Untuk Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Pulang Pisau, hasil skoring berada pada Zona Risiko Sedang – Level 3 (Zona Oranye), sehingga masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas.
Sedangkan untuk Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Seruyan, hasil skoring berada pada Zona Risiko Rendah – Level 2 (Zona Kuning), sehingga masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan. Sementara untuk Kabupaten Sukamara yang sudah tidak ada kasus dan berada pada Zona Tidak Ada Kasus – (Zona Hijau), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan.
Gubernur menegaskan kepada Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan rekomendasi ini demi untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota dan meminta Bupati/WaliKota terus-menerus meningkatkan sinergisitas upaya percepatan pemutusan penyebaran Covid-19, sehingga seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dapat menjadi zona hijau.
Disampaikan pula jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini, Selasa (01/09/2020), yaitu pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 37 orang dengan total kasus mencapai 2.569 orang, pasien dinyatakan sembuh sebanyak 26 orang, dan pasien dinyatakan meninggal dunia sebanyak 109 orang atau dengan tingkat kematian Case Fatality Rate (CFR) 4,2 persen.
Data ini menunjukkan bahwa sejak tanggal 12 Maret 2020 di mana kasus pertama kali yang terkonfirmasi positif Covid-19 ditemukan sampai dengan saat ini, penambahan kasus konfirmasi baru selalu terjadi setiap hari di Kalimantan Tengah. Hal ini berpotensi terus terjadi jika masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
Sementara itu, data lebih lanjut mengenai perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya pada 01 September 2020 pukul 15.00 WIB, sebagai berikut: terkait kabupaten/kota zona terdampak, sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak, tetapi Kabupaten Sukamara tidak ada kasus dan zona hijau. Selain itu, Kabupaten Lamandau sudah tidak ada kasus aktif tetapi belum termasuk zona hijau.
Selanjutnya, Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 37 orang, yaitu di Palangka Raya 6 orang, di Kotawaringin Barat 1 orang, di Kotawaringin Timur 17 orang, di Katingan 1 orang, dan di Barito Timur 12 orang, sehingga dari semula sebanyak 2.532 orang menjadi 2.569 orang. Sembuh ada penambahan sebanyak 26 orang, yaitu di Palangka Raya 13 orang, di Kotawaringin Barat 9 orang, di Kotawaringin Timur 1 orang, di Kapuas 1 orang, di Barito Timur 1 orang, dan di Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula 1.998 orang menjadi 2.024 orang. Kasus Suspek ada penambahan sebanyak 15 orang, sehingga dari semula 482 orang menjadi 497 orang. Kasus Probable tidak ada perubahan, sehingga tetap menjadi 24 orang. Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 10 orang, sehingga dari semula 426 orang menjadi 436 orang. Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Palangka Raya, sehingga dari semula 108 orang menjadi 109 orang.
“Tetap selalu disiplin dan patuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai sebaran Covid-19. Kita wajib menerapkan 4M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan. Apabila melakukan pelanggaran ketentuan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020,” tegas Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (nov)