Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 Kalteng Berada pada Zona Merah
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) memaparkan perkembangan penanganan Covid-19 di Bumi Tambun Bungai dalam rilis pers yang disampaikan juru bicara Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalteng Rita Juliawaty dari Gedung Smart Province Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kalteng, Rabu (23/9/2020).
Dalam rilis pers tersebut, Gubernur selaku Ketua Satgas memaparkan Hasil Penilaian Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 Kabupaten/Kota di Kalteng berdasarkan rilis Aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 pada minggu ini, di mana resiko tinggi atau zona merah sebanyak 4 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Barito Timur dengan skor 1,55; Kabupaten Barito Utara dengan skor 1,74; Kabupaten Barito Selatan dengan skor 1,76; dan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan skor 1,77.
Selanjutnya, resiko sedang atau zona oranye sebanyak 10 Kabupaten/Kota, yaitu Kota Palangka Raya dengan skor 1,89; Kabupaten Katingan dengan skor 1,85; Kabupaten Seruyan dengan skor 1,94; Kabupaten Kapuas dengan skor 2; Kabupaten Pulang Pisau dengan skor 2,06; Kabupaten Lamandau dengan skor 2,14; Kabupaten Gunung Mas dengan skor 2,3; Kabupaten Kotawaringin Barat dengan skor 2,3; Kabupaten Murung Raya dengan skor 2,35; dan Kabupaten Sukamara dengan skor 2,4.
Sementara itu, resiko rendah atau zona kuning dan tidak ada kasus atau zona hijau sebanyak 0 Kabupaten/Kota.
Jika dibandingkan dengan data tanggal 13 September 2020, maka terdapat 4 Kabupaten yang mengalami perubahan Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 di Kalteng, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko tinggi (zona merah), Kabupaten Barito Selatan dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko tinggi (zona merah), Kabupaten Sukamara dari tidak ada kasus (zona hijau) menjadi resiko sedang (zona oranye), dan Kota Palangka Raya dari resiko tinggi (zona merah) menjadi resiko sedang (zona oranye).
Jika dilihat secara keseluruhan, Hasil Penilaian Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 Provinsi Kalteng berada pada Resiko Tinggi (Zona Merah) dengan skor 1,57.
Merujuk pada hasil penilaian resiko tersebut, Gubernur Kalteng menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalteng, maka Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan hasil skoring berada pada Zona Risiko Tinggi – Level 4 (Zona Merah) tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru.
Sedangkan Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Sukamara dengan hasil skoring berada pada Zona Risiko Sedang – Level 3 (Zona Oranye), masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas.
Dalam rilis pers hari ini, disampaikan pula perkembangan data Covid-19 Rabu (23/9/2020) hingga pukul 15.00 WIB, di mana sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 30 orang, yaitu di Palangka Raya 8 orang, di Kapuas 19 orang, dan di Sukamara 3 orang, sehingga dari semula sebanyak 3.325 orang kini menjadi 3.355 orang.
Untuk jumlah pasien sembuh, ada penambahan sebanyak 11 orang, yaitu di Kotawaringin Timur 4 orang, di Seruyan 1 orang, dan di Barito Selatan 6 orang, sehingga dari semula 2.587 orang kini menjadi 2.598 orang.
Sementara itu, untuk Kasus Suspek, ada penambahan sebanyak 7 orang, sehingga dari semula 531 orang kini menjadi 538 orang. Kasus Probable tidak ada perubahan, sehingga tetap 37 orang. Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 19 orang, sehingga dari semula 608 orang kini menjadi 627 orang. Kasus Meninggal tidak ada perubahan, sehingga tetap 130 orang dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,9%.
Gubernur Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan memutus mata rantai sebaran Covid-19. Gubernur meminta masyarakat tidak menganggap Covid-19 adalah sebuah konspirasi. Gubernur juga meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. “Ingat! Wajib 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” pungkas Gubernur Sugianto Sabran. (ran)