Angka Sembuh Covid-19 di Kalteng Terus Bertambah, Tetap Disiplin Protokol Kesehatan dan Lakukan 4M
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali merilis perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng, Jumat (2/10/2020) sampai dengan pukul 15.00 WIB. Tim Satgas Covid-19 Kalteng menyampaikan bahwa Pemerintah hingga saat ini terus menggalakkan operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan.
Adapun perkembangan data Covid-19 yang diakumulasikan Tim Satgas Covid-19 Kalteng pada 2 Oktober 2020 sampai pukul 15.00 WIB, sebagai berikut:
1. Sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak, namun Kabupaten Gunung Mas sudah tidak ada kasus aktif, meski belum berstatus zona hijau.
2. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 29 orang, yaitu di Palangka Raya 6 orang, Kotawaringin Barat 4 orang, Kotawaringin Timur 10 orang, Barito Timur 1 orang, Murung Raya 6 orang, serta Sukamara dan Lamandau masing-masing bertambah 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 3652 orang sekarang menjadi 3681 orang.
3. Sembuh ada penambahan sebanyak 33 orang, yaitu di Palangka Raya 8 orang, Kotawaringin Barat 1 orang, Kapuas 4 orang, Kotawaringin Timur 19 orang, dan Katingan 1 orang, sehingga dari semula 2831 orang kini menjadi 2864 orang.
4. Kasus Suspek ada penurunan sebanyak 18 orang, sehingga dari semula 564 orang kini menjadi 546 orang.
5. Kasus Probable ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 39 orang kini menjadi 40 orang.
6. Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 4 orang, sehingga dari semula 688 kini menjadi 684 orang.
7. Kasus Meninggal tidak ada perubahan, sehingga tetap 133 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,6%.
Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan Satgas Covid-19 Kalteng, warga yang tidak menaati atau melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan secara perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi berupa sanksi adminitratif, teguran lisan atau tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, denda paling banyak sebesar Rp 250.000, hingga penghentian atau penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha. Penerapan sanksi ini adalah upaya Pemerintah Provinsi Kalteng dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Tim Satgas Covid-19 tidak henti-hentinya mengingatkan agar seluruh masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin, antara lain dengan melaksanakan Gerakan Wajib 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Penerapan secara disiplin Gerakan Wajib 4M adalah salah satu kunci memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan bentuk dukungan terhadap tenaga medis yang sedang melaksanakan tugasnya. “Semoga bencana global pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” pungkas Tim Satgas Covid-19 Kalteng. (may)