Kabupaten Kotawaringin Barat Berstatus Zona Merah, Tidak Direkomendasikan Melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali merilis perkembangan penanganan pandemi Covid-19 wilayah Kalteng per hari Senin, 5 Oktober 2020 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Tim Satgas Covid-19 Kalteng menyebutkan, berdasarkan rilis Aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 pada tanggal 4 Oktober 2020, secara keseluruhan Hasil Penilaian Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 Provinsi Kalteng berada pada resiko sedang (zona oranye) dengan skor 1,98 (status terdampak).
Selain itu, Tim Satgas Covid-19 Kalteng juga menyampaikan hasil penilaian skoring Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 secara rinci pada tingkat kabupaten/kota di Kalteng. Tim Satgas menerangkan bahwa resiko tinggi (zona merah) terdapat di 1 wilayah, yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat dengan skor 1,79 (status terdampak). Sedangkan 13 kabupaten/kota lainnya berada pada resiko sedang (zona oranye) dan berstatus terdampak. Adapun hasil penilaian skoring resiko masing-masing daerah tersebut, yaitu Kota Palangka Raya dengan skor 2,04; Kabupaten Barito Utara dengan skor 1,93; Kabupaten Seruyan dengan skor 1,93; Kabupaten Barito Timur dengan skor 1,96; Kabupaten Lamandau dengan skor 1,99; Kabupaten Kapuas dengan skor 1,99; Kabupaten Sukamara dengan skor 2,02; Kabupaten Katingan dengan skor 2,05; Kabupaten Barito Selatan dengan skor 2,09; Kabupaten Murung Raya dengan skor 2,14; Kabupaten Gunung Mas dengan skor 2,15; Kabupaten Kotawaringin Timur dengan skor 2,19; dan Kabupaten Pulang Pisau dengan skor 2,23.
Berdasarkan hasil penilaian resiko tersebut, Tim Satgas Covid-19 Kalteng mengacu pada Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalteng. Kabupaten Kotawaringin Barat dengan hasil skoring berada pada Zona Risiko Tinggi – Level 4 (Zona Merah) tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru.
Sementara itu, untuk 13 kabupaten/kota lainnya yang memiliki hasil skoring berada pada Zona Risiko Sedang – Level 3 (Zona Oranye), masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan namun dilaksanakan secara terbatas. Sedangkan dari hasil penilaian disebutkan juga bahwa tidak ada kabupaten/kota yang berada pada Zona Risiko Rendah – Level 2 (Zona Kuning) maupun berada pada Zona Tidak Ada Kasus (Zona Hijau).
Tim Satgas Covid-19 Kalteng menegaskan kepada Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan rekomendasi ini demi kesehatan dan keselamatan masyarakat di daerahnya masing-masing. Tim Satgas juga meminta Bupati/Wali Kota untuk terus-menerus meningkatkan sinergis upaya percepatan pemutusan penyebaran Covid-19 sehingga seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng dapat berstatus Zona Hijau.
Tim Satgas Covid-19 Kalteng juga menyampaikan perkembangan data Covid-19 yang terakumulasi per hari ini, Senin (5/10/2020) pukul 15.00 WIB, sebagai berikut:
1. Sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah berstatus terdampak.
2. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 28 orang, yaitu di Palangka Raya 5 orang, Kotawaringin Timur 14 orang, Sukamara 1 orang, Katingan 4 orang, Barito Selatan 2 orang, dan Murung Raya 2 orang, sehingga dari semula sebanyak 3.737 orang menjadi 3.765 orang.
3. Sembuh ada penambahan sebanyak 38 orang, yaitu di Palangka Raya 3 orang, Kotawaringin Barat 4 orang, Kotawaringin Timur 18 orang, Kapuas 6 orang, Barito Selatan 2 orang, dan Barito Utara 5 orang, sehingga dari semula 2.976 orang menjadi 3.014 orang.
4. Kasus Suspek ada penurunan sebanyak 39 orang, sehingga dari semula 526 orang menjadi 487 orang.
5. Kasus Probable ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 40 orang menjadi 41 orang.
6. Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 10 orang, sehingga dari semula 627 orang menjadi 617 orang.
7. Kasus Meninggal tidak ada perubahan, sehingga tetap 134 orang dengan tingkat kematian (CFR) 3,6%.
Tim Satgas Covid-19 Kalteng mengungkapkan bahwa dibutuhkan gerakan bersama untuk mengakhiri Covid-19. Perubahan perilaku menjadi kunci optimisme dalam menghadapi Covid-19, yakni tetap menjalankan kehidupan sehari-hari ditambah dengan penerapan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Tim Satgas Covid-19 Kalteng selalu mengingatkan agar seluruh masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin melaksanakan Gerakan Wajib 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Penerapan secara disiplin Gerakan Wajib 4M dinilai sebagai salah satu kunci memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan bentuk dukungan terhadap tenaga medis yang sedang melaksanakan tugasnya. (renn)