Masuki Tahun Kelima Pelaksanaan Restorasi Gambut, Tim Restorasi Gambut Daerah Gelar Rakor
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) TRGD Provinsi Kalteng di Hotel Neo, Senin (27/10/2020). Rakor ini dibuka oleh Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy mewakili Ketua TRGD Provinsi Kalteng yang sekaligus Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dan diikuti oleh seluruh koordinator dan anggota TRGD Provinsi Kalteng.
Badan Restorasi Gambut (BRG) merupakan badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 dan memiliki tugas mengkooridinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di 7 provinsi, meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. Target restorasi seluas 2 juta hektare merupakan lahan gambut yang rawan terjadinya kerusakan dan kebakaran lahan.
Untuk itu, pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut terdiri dari 3R, yaitu: Pertama, Rewetting/Pembasahan guna menghindari kebakaran lahan gambut dengan jenis kegiatan pembuatan sekat kanal atau penutupan kanal dan pembuatan sumur bor. Kedua, Revegetasi/Penanaman, sehingga dalam jangka panjang lahan gambut akan kembali tertutup dengan vegetasi yang dapat mengembalikan fungsinya. Ketiga, Revitalisasi Ekonomi pPoduktif, kegiatan berupa bantuan bagi masyarakat yang peduli keberadaan lahan gambut guna memperkuat ekonomi dan meningkatkan peran serta dalam menjaga kelestarian gambut.
Asisten II Nurul Edy dalam sambutan Ketua TGRD yang dibacakannya mengatakan bahwa tahun 2020 merupakan tahun kelima pelaksanaan restorasi gambut. Pengalaman sebelumnya, kegiatan restorasi gambut di Kalteng menjadi pembelajaran dan pemacu menjadi lebih baik khususnya oleh pelaksana tugas pembantuan. “Untuk kegiatan Rewetting/Pembasahan, mulai dari pemilihan lokasi, bentuk sekat kanal, atau sumur bor, harus menjadi perhatian, rencanakan dengan baik, sosialisasikan ke masyarakat, dan kontruksi yang dibangun benar-benar bisa memberi manfaat di masa mendatang,” ujarnya.
Sedangkan untuk kegiatan Revegetasi, mengenai anggaran dan spesifikasi jenis tanaman, jumlah, dan luas, menyesuaikan dengan Rancangan Teknis Kegiatan yang disusun tahun sebelumnya.
Sementara itu, untuk kegiatan Revitalisasi, Ketua TGRD berpesan agar kegiatan ini tepat sasaran dan memberi dampak secara ekonomi pada masyarakat. Khusus lokus kegiatan, perlu didahului studi kelayakan, bentuk bantuan yang diinginkan masyarakat, kemampuan penerima bantuan untuk mengelola, sehingga bantuan mendukung ekonominya. Bagi seluruh anggota TGRD Provinsi Kalteng, Ketua TRGD juga berpesan agar memberikan masukan yang positif. “Kepada semua PPK Tugas pembantuan, tugas ini adalah amanah, jalankan dengan baik sesuai ketentuan dan ikhlas, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tidak timbul masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (dew/ben)