Pemprov Kalteng Bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Tangani Masalah Kemiskinan Akibat Dampak Covid-19
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kalteng Tahun 2020, bertempat di Aula Bappedalitbang, Jalan Diponegoro, Palangka Raya pada Kamis (22/10/2020) pagi. Rakor ini mengusung tema “Optimalisasi Peran Stakeholder dalam Peningkatan Validitas Data Terpadu Program Penanganan Masyarakat Miskin Terdampak Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah”.
Plt. Gubernur Kalteng mengungkapkan bahwa Rakor Penanggulangan Kemiskinan ini sangat penting dan strategis guna membahas dan mencari solusi dalam menekan jumlah penduduk miskin di Kalteng. Oleh karena itu, kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19, seperti membatasi jumlah peserta kegiatan, pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki ruang acara, serta tiap peserta Rakor wajib menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan.
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Yuren S. Bahat mengemukakan tujuan diselenggarakannya Rakor ini. “Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2020 bertujuan untuk melaksanakan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penerapan strategi perencanaan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kepala Bappedalitbang Yuren.
Pada Rakor disebutkan juga data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalteng mengenai Angka Penduduk Miskin di Provinsi Kalteng. “Pada bulan Maret 2020, sebesar 4,82% atau 132,94 ribu orang miskin. Dari data terakhir menunjukkan adanya kenaikan atau pertambahan penduduk miskin di Kalimantan Tengah sebanyak 0,01% dibandingkan data September 2019,” beber Plt. Gubernur melalui Sekda Kalteng.
Lebih lanjut disampaikannya juga rincian data persentase penduduk miskin Maret 2020 sebesar 4,82% (132,94 ribu orang) dan September 2019 sebesar 4,81% (131,24 ribu orang).
Selain itu, disampaikan juga mengenai perubahan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan. Peraturan tersebut diganti dengan terbitnya regulasi baru Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 Tanggal 16 Juli 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah melakukan berbagai upaya strategi dan program dari tingkat nasional maupun daerah guna menanggulangi masalah kemiskinan. Upaya yang dilaksanakan, antara lain berupa kebijakan subsidi pemerintah yang dinilai dapat meringankan beban masyarakat akan kebutuhan dasar. Kebijakan tersebut berupa program perlindungan sosial, seperti program Beras Sejahtera (Rastera), Bantuan Siswa Miskin (BSM) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), Jamkesmas atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), Jamkesda yang dialokasikan di setiap Kabupaten/Kota, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Beasiswa Kalteng BERKAH.
Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengenai isu Strategis dan Prioritas Nasional tahun 2021 dalam menghadapi dampak pasca Covid-19, Plt. Gubernur Kalteng menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan guna bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta unsur stakeholder terkait.
Pertama, Pemerintah Kabupaten/Kota memperkuat dan memfokuskan program dan kegiatan untuk pemulihan ekonomi pasca Covid-19, di antaranya dengan memprioritaskan dan meningkatkan bantuan sosial kepada masyarakat, seperti menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu dan tidak mempunyai penghasilan tetap.
Kedua, Bupati/Wali Kota segera membuat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai amanat Permendagri Nomor 53 Tahun 2020.
Ketiga, hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Verifikasi dan Validasi (Verivali) menunjukkan bahwa Provinsi dan Kabupaten/Kota belum maksimal melakukan pengolahan data secara baik melalui aplikasi SEPAKAT (Sistem Perencanaan, Penganggaran, Analisis, dan Evaluasi Kemiskinan Terpadu), sehingga diharapkan program-program penanggulangan kemiskinan dapat menyasar target yang tepat dan meminimalisir terjadinya salah sasaran penerima manfaat.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Fahrizal Fitri mewakili Plt. Gubernur Kalteng juga menyerahkan Piagam Penghargaan atas Kinerja Kabupaten/Kota dalam Upaya Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2020. Penghargaan tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu Penghargaan Hasil dari Tim Penilaian Kinerja Provinsi dan Penghargaan Umpan Balik atau Penilaian dari Sesama Kabupaten/Kota.
Pada Rakor ini, turut pula hadir secara virtual melalui konferensi video Perwakilan Setwapres RI, TNP2K Spesialis Koordinasi Pemerintah Pusat Edi Safrijal. Selain itu, hadir juga, di antaranya Wakil Bupati/Wali Kota se-Kalteng, perwakilan unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Staf Ahli Gubernur Yuas Elko, Perwakilan DPRD Provinsi Kalteng, Kepala BPS Provinsi Kalteng Yomin Tofri, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalteng Brigong, Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng Ryan Tangkudung, Tim Percepatan Pembangunan Kalteng, Dewan Riset Daerah Provinsi Kalteng, serta Kepala SOPD/Lembaga Vertikal Provinsi Kalteng. (renn/dmr)