Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Sampaikan Imbauan Masyarakat Jika Mengalami Gejala Mirip Covid-19
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan press release (rilis pers) mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng sampai dengan Selasa (13/10/2010) pukul 15.00 WIB.
Melalui rilisnya, Tim Satgas menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kalteng, jika mengalami gejala-gejala mirip Covid-19, diminta segera datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan (Faskes) setempat agar tidak menularkan Virus Corona atau Covid-19 ke orang terdekat atau keluarga tercinta dan memastikan penanganan secara dini. Gejala yang dialami tubuh itu, seperti sesak nafas, hilangnya indera perasa dan penciuman, serta batuk.
Pihak rumah sakit akan melakukan rapid test apabila gejala tersebut cenderung mengarah ke Covid-19. Namun, jika selama hasil rapid test belum keluar, masyarakat diminta menjalankan isolasi mandiri di rumah agar tidak menularkan ke orang lain. Saat menjalankan isolasi mandiri, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir.
Setelah hasil keluar, petugas Puskesmas setempat akan melakukan penjemputan kepada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan melaporkan kasus tersebut ke Dinas Kesehatan Provinsi setempat. Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng juga turut mengingatkan kepada tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 agar selalu memperhatikan protokol kesehatan saat bertugas maupun lepas tugas.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr. Reisa Brotoasmoro mengatakan keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada September lalu.
Dalam protokol tersebut, dr. Reisa Brotoasmoro menyebut terdapat 4 hal penting. Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum, seperti cara pemakaian masker dengan benar dan cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi.
Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar. Jika terjadi, pihak mana yang harus dihubungi untuk mendapatkan pertolongan segera, bagaimana proses karantina, atau isolasi mandirinya.
Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah. Hal ini penting untuk diketahui bersama, seperti cara membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah, kemudian memastikan kita tidak membawa pulang virus masuk ke dalam rumah, mulai dari pakaian ataupun barang-barang bawaan kita. Dan keempat, protokol kesehatan di lingkungan sekitar tempat tinggal, ketika ada warga yang terpapar. Bagaimana tanggungjawab sosial sebagai anggota masyarakat di lingkungan rumah juga penting. Dari mulai menjaga kebersihan lingkungan sampai dengan tidak memberikan stigma negatif kepada tetangga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Protokol ini dijelaskan untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan klaster keluarga yang sangat tinggi karena potensi tinggi penularan klaster keluarga bisa datang dari orang terdekat yang menjadi carrier atau pembawa virus. Penularan dari orang terdekat ini bisa berakibat fatal bagi anggota keluarga yang sudah lanjut usia dan memiliki penyakit penyerta.
Klaster keluarga ini memang sulit dihindari karena terkait dengan klaster-klaster lain, seperti klaster kantor dan klaster pasar yang semuanya berpotensi bertemunya di keluarga. Pemerintah pun berkomitmen untuk mengawal implementasi protokol kesehatan keluarga dengan kolaborasi dan sinergi antar kementerian/lembaga guna memastikan dukungan kesehatan sekaligus menguatkan ekonomi keluarga di masa pandemi.
Selanjutnya, disampaikan perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya pada 13 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB. Terkait kabupaten/kota zona terdampak, sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kabupaten Gunung Mas sudah tidak ada kasus aktif, tetapi belum termasuk zona hijau.
Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 11 orang, yaitu di Palangka Raya 2 orang, Kotawaringin Barat 2 orang, Kapuas 2 orang, dan Murung Raya 5 orang, sehingga dari semula sebanyak 3.926 orang menjadi 3.937 orang.
Sembuh ada penambahan sebanyak 69 orang, yaitu di Palangka Raya 33 orang, Katingan 2 orang, Kotawaringin Barat 7 orang, Sukamara 1 orang, Seruyan 9 orang, Kapuas 3 orang, Gunung Mas 1 orang, dan Barito Utara 13 orang, sehingga dari semula 3.232 orang menjadi 3.301 orang.
Kasus Suspek ada penambahan sebanyak 29 orang, sehingga dari semula 464 orang menjadi 493 orang. Kasus Probable tidak ada penambahan, sehingga tetap 43 orang. Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 59 orang, sehingga dari semula 553 orang menjadi 494 orang. Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Barito Selatan, sehingga dari semula 141 menjadi 142 orang. Tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,6%. (dew)