Sekda Hadiri Rapur Penyampaian Pendapat Banggar DPRD Provinsi Kalteng
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri hadir mewakili Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dalam Rapat Paripurna (Rapur) Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, Senin (23/11/2020) siang.
Rapur ini beragendakan Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalteng terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2021.
Juru bicara Banggar DPRD Provinsi Kalteng Sirajul Rahman menyampaikan bahwa Pendapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalteng merupakan kesimpulan Rapat Konsultasi Banggar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng sekaligus Ketua Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng yang dipimpin oleh Sekda Provinsi Kalteng pada hari Jumat (20/11/2020).
Adapun rincian pendapat yang disampaikan adalah: Pertama, Bahwa bentuk, susunan, dan jenis naskah dokumen yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan, petunjuk, dan pedoman yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Kedua, Bahwa Nota Keuangan dan Rancangan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2021 secara garis besarnya menggambarkan target penerimaan pendapatan daerah disesuaikan dengan penetapan proyeksi yang terukur dan proporsional serta berpedoman kepada capaian pendapatan tahun sebelumnya.
Ketiga, Pagu belanja operasi dalam Raperda tentang APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2021 telah disesuaikan dengan rencana kerja masing-masing Perangkat Daerah.
Keempat, Penyesuaian target penerimaan dan pengeluaran pada anggaran pembiayaan daerah dengan target penerimaan pembiayaan yang akan dicapai pada Tahun 2021 dan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalteng pada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalteng Tahun 2021 sebesar Rp 130,6 miliar.
Selain itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Kalteng juga menyampaikan beberapa pendapat terhadap beberapa isu penting yang berkembang selama pembahasan APBD 2021 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menghasilkan beberapa catatan dan saran, sebagai berikut: Pertama, Perlu disampaikan rincian perhitungan belanja bagi hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pos anggaran belanja transfer Tahun Anggaran 2021.
Kedua, Disarankan agar besaran anggaran BTT (Belanja Tak Terduga) ditambah dalam rangka antisipasi penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 yang masih meningkat, khususnya untuk program vaksinasi termasuk program pemulihan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19 sesuai dengan program pemerintah pusat pada tahun 2021. Juga perlu diperhatikan kemungkinan terjadinya kemarau panjang dan Karhutla serta persiapan memasuki musim penghujan khususnya daerah aliran sungai dan kawasan rawan banjir.
Ketiga, Pemerintah Daerah disarankan lebih proaktif dalam program nasional penanganan stunting.
Keempat, Dalam rangka menyukseskan program food estate dengan melibatkan masyarakat daerah, hendaknya mempersiapkan SDM, baik melalui SMK maupun Perguruan Tinggi yang ada di daerah.
Kelima, Penuntasan kegiatan-kegiatan yang dianggarkan supaya dapat terserap optimal pada akhir tahun anggaran.
Keenam, Terkait dengan rencana penganggaran dana stimulan untuk desa, hendaknya Pemprov berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri dan KPK RI.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III, Senin (23/11/2020) pagi, Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Fahrizal Fitri mengatakan bahwa terjadi penyesuaian pada beberapa program kegiatan yang sebelumnya sudah dirancang, yaitu memfokuskan Tahun Anggaran 2021 untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan lanjutan kegiatan penuntasan penanganan penyebaran Covid-19. (win/ben)