Sekda Kalteng Ikuti Rakorsus Anev Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2020
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri, mewakili Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri dengan Pembahasan tentang Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 melalui video conference dari Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Senin (23/11/2020).
Rakorsus dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD serta dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Jaksa Agung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat, dan Kepala Daerah se-Indonesia atau yang mewakili.
Menko Polhukam Mahfud MD mencatat terdapat beberapa permasalahan yang muncul menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, seperti sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang menyerukan penundaan Pilkada terkait masih adanya pandemi Covid-19. “Kita menerima hal itu sebagai niat baik dan tulus untuk keselamatan rakyat, tetapi pemerintah harus tetap mengambil langkah dan keputusan secara konstitusional dan institusional bahwa Pilkada tidak ditunda tetapi tetap mengutamakan protokol kesehatan,” jelas Menko Polhukam.
Sebagaimana telah dijelaskan Menko Polhukam Mahfud MD dalam berbagai kesempatan, tetap dilaksanakannya Pilkada Serentak, antara lain merujuk pada perbandingan dengan negara-negara lain yang melaksanakan Pemilu di masa pandemi Covid-19. Selain itu, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dalam beberapa kesempatan juga telah menyampaikan angka kecenderungan penularan Virus Corona ini guna memberikan gambaran bahwa Pilkada Serentak masih mungkin untuk tetap dilaksanakan tahun ini.
Dalam Rakorsus tersebut, KPU menyampaikan bahwa beberapa daerah belum memulai kampanye karena masih menunggu izin. KPU juga menyampaikan adanya keterlambatan penyerahan desain alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye serta adanya keterlambatan penyampaian data mengenai petugas kampanye, relawan, dan akun Medsos oleh pasangan calon (Paslon) kepada KPU. KPU pun akan melakukan pemantauan dan supervisi secara lebih masif lagi kepala KPU provinsi/kabupaten/kota.
Sementara itu, terkait langkah-langkah pengawasan dan penindakan terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye, Bawaslu antara lain memberikan rekomendasi atau saran untuk pelibatan Satpol PP. “Karena ada isu krusial terkait pemungutan suara, diharapkan ada pelibatan Satpol PP pada setiap kegiatan kampanye, selain penegasan izin kampanye oleh kepolisian,” jelas Ketua Bawaslu Abhan.
Dalam Rakorsus hari ini, analisa dan evaluasi terkait tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 juga disampaikan oleh Mendagri, Panglima TNI, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Satgas Covid-19 Pusat sesuai kapasitas masing-masing sektor.
Menko Polhukam Mahfud MD menggarisbawahi bahwa penegakan protokol kesehatan merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada Serentak tahun 2020. “Metode penegakan protokol kesehatan dilakukan melalui cara preventif, persuasif, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Tampak hadir pula di Aula Jayang Tingang siang ini, antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Hamka, Plt. Kalaksa BPBPK Darliansjah, Kepala Satpol PP Baru, Wakajati Kalteng Marang, Mewakili Kapolda Kalteng, Mewakili Danrem 102/Pjg, Mewakili Ketua KPU Kalteng, dan Mewakili Ketua Bawaslu Kalteng. (ran/mmc kalteng)