Asisten I Wakili Gubernur Kalteng Hadiri Kegiatan Ritual Ma’ Mapas Lewu Tahun 2020
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hamka mengikuti kegiatan ritual ma’mapas lewu, ma’arak sahur palus manggantung sahur lewu tahun 2020, bertempat di Betang Hapakat, Jalan RTA Milono KM 3,5 Nomor 163 Palangka Raya, Jumat (18/12/2020).
Dalam sambutan Gubernur H. Sugianto Sabran yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hamka disebutkan bahwa kegiatan ritual ma’mapas lewu mempunyai tujuan untuk memulihkan keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan serta manusia dengan alam sekitar agar terhindar dari marabahaya dan marabencana. Hal ini juga sebagai upaya melestarikan nilai-nilai religius yang melekat pada masyarakat Kalimantan Tengah agar tidak punah dan tergusur oleh perubahan zaman serta kemajuan perkembangan teknologi dan informasi.
Ditambahkan, melalui kegiatan ritual mamapas lewu tentunya diharapkan dapat menjadi momentum menjalin silahturahmi antar sesama warga dan perwujudan kerukunan antar umat beragama dan suku-suku yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah terlebih pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah selesai dilaksanakan.
“Hal ini tentunya menjadi saat yang tepat pula untuk kita bersama-sama berdoa dan mengungkapkan syukur atas penyertaan dan berkah dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa (TYME), sekaligus dalam upaya memelihara, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai keagamaan dan nilai budaya dayak yang terkandung di dalamnya serta sebagai wujud kebersamaan seluruh masyarakat Kalteng dengan senantiasa menjunjung tinggi filosofi huma betang, mengedepankan belom bahadat dalam bingkai NKRI,” ungkap Gubernur Sugianto Sabran.
Sebagaimana diketahui bahwa ritual ma’ mapas lewu, ma’ arak sahur palus manggantung sahur lewu merupakan ritual keagamaan umat penganut kepercayaan Kaharingan. Namun demikian, tidak berarti kita tidak boleh ikut ambil bagian dalam ritual ini. Pelaksanaan kegiatan ini diyakini pula akan semakin mampu memperkuat dan mempererat nilai-nilai luhur masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah, yaitu keseimbangan hubungan antara manusia dengan alam serta hubungan sesama manusia, terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah saat ini.
Ketua panitia pelaksana kegiatan ritual ma’mapas lewu Prada menyampaikan laporannya bahwa kegiatan ritual ma’mapas lewu, ma’arak sahur palus manggantung sahur lewu Kalimantan Tengah tahun 2020 dilaksanakan rutin setiap tahunnya dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah sebagai upaya melestarikan dan mengembangkan budaya leluhur kearifan lokal masyarakat adat Dayak, di mana pelaksana kegiatan ini secara khusus adalah masyarakat adat Dayak yang menganut agama Hindu Kaharingan. Adapun kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, Jumat-Minggu, 18-20 Desember 2020, bertempat di Betang Hapakat dan sekitar Kota Palangka Raya.
Selanjutnya, disebutkan bahwa makna dari Ma’mapas Lewu adalah membersihkan wilayah dari pengaruh-pengaruh yang tidak baik. Sedangkan Ma’arak Sahur, sebagai ungkapan syukur dan terima kasih kepada leluhur Kalimantan Tengah yang telah menjaga dan memberikan nikmat, kesehatan, dan kekuatan untuk melewati tahun 2020 dan memasuki tahun 2021, termasuk Pilkada di Kalimantan Tengah yang berjalan aman dan kondusif. Kemudian, makna dari Manggantung Sahur Lewu adalah wujud permohonan kepada leluhur Kalimantan Tengah dan Tuhan YME agar di tahun 2021 masyarakat Kalimantan Tengah yang tinggal di Bumi Tambun Bungai dapat kembali dilindungi, diberikan kekuatan, kesuksesan, dan kesejahteraan, di mana ini merupakan keyakinan masyarakat adat Dayak yang sudah turun-temurun dilakukan dengan upacara ritual.
Disampaikan pula, pelaksanaan upacara ritual ma’ mapas lewu, ma’ arak sahur palus manggantung sahur lewu ini dilakukan sebagai simbol atau ungkapan terima kasih terhadap alam sebagai karunia Tuhan. “Nantinya akan ditanam kepala sapi sebagai wujud perjanjian dengan alam bahwa alam tersebut tidak akan dirusak tetapi akan digunakan dengan maksud baik sesuai amanat Tuhan YME,” terang Prada.
Pada kesempatan ini, Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi menyampaikan, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah secara tegas mengatur bahwa Negara dan Pemerintah Daerah dalam hal ini mengakui keberadaan dan eksistensi dari masyarakat adat Dayak melalui diaturnya kelembagaan-kelembagaan adat yang ada di Kalimantan Tengah, termasuk kelembagaan adat yang tumbuh berkembang bersama perkembangan masyarakat adat, seperti Damang dan Mantir Adat yang ada di seluruh wilayah Kalimantan Tengah serta DAD dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Desa. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur keberadaan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak yang merupakan bagian dari DAD Provinsi Kalimantan Tengah.
Lembaga adat Dayak seperti DAD Provinsi Kalimantan Tengah memiliki tugas dan tanggung jawab serta fungsi menjaga dan melestarikan berbagai kearifan lokal mayarakat adat Dayak yang tumbuh berkembang di kalangan masyarakat adat Dayak. Ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan, “Salah satu yang menjadi perhatian kita adalah bagaimana ritual-ritual adat yang selama ini dilaksanakan di Kalteng yang terus berkembang agar dapat diketahui serta dipahami oleh masyarakat Kalteng, salah satunya ritual ma’mapas lewu, ma’arak sahur palus manggantung sahur lewu tahun 2020 ini.”
Tampak hadir pada kegiatan ini mewakili dari Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah adalah Kapolda Kalimantan Tengah dan Danrem 102/ Panju Panjung, Ketua Dewan Pertimbangan DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Panglima Batamat Provinsi Kalimantan Tengah, tokoh-tokoh agama, Basir Rohaniwan Hindu Kaharingan, dan sejumlah Ormas Dayak. (din/nov/bow)