Empat Kabupaten/Kota Wilayah Kalteng Berstatus Zona Merah, Tim Satgas Covid-19 Kalteng meminta Bupati/Wali Kota Meningkatkan Sinergisitas
BIRO ADPIM – PALANGKA RAYA. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali merilis perkembangan penanganan pandemi Covid-19 per hari Senin, 7 Desember 2020, sampai dengan pukul 15.00 WIB. Pada rilis itu, Tim Satgas juga menyampaikan Hasil Penilaian Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 Kabupaten/Kota di Kalteng berdasarkan Rilis Aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 pada tanggal 6 Desember 2020.
Pada keterangan itu, disebutkan hasil penilaian skoring resiko kenaikan kasus, yaitu terdapat 4 kabupaten/kota pada resiko tinggi (zona merah). Keempat wilayah tersebut adalah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan skor 1,69 (status terdampak), Kota Palangka Raya dengan skor 1,71 (status terdampak), Kabupaten Lamandau dengan skor 1,78 (status terdampak), dan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan skor 1,8 (status terdampak).
Sedangkan sebanyak 9 kabupaten/kota berstatus resiko sedang (zona oranye), yaitu Kabupaten Kapuas dengan skor 1,87 (status terdampak), Kabupaten Seruyan dengan skor 1,88 (status terdampak), Kabupaten Barito Timur dengan skor 1,99 (status terdampak), Kabupaten Gunung Mas dengan skor 2,12 (status terdampak), Kabupaten Barito Selatan dengan skor 2,16 (status terdampak), Kabupaten Katingan dengan skor 2,17 (status terdampak), Kabupaten Pulang Pisau dengan skor 2,18 (status terdampak), Kabupaten Sukamara dengan skor 2,23 (status terdampak), dan Kabupaten Murung Raya dengan skor 2,37 (status terdampak).
Sementara itu, sebanyak 1 kabupaten/kota dengan status resiko rendah (zona kuning), yakni Kabupaten Barito Utara dengan skor 2,48 (status terdampak).
Lebih lanjut, Tim Satgas Covid-19 Kalteng menjelaskan, apabila data tersebut dibandingkan dengan data minggu sebelumnya pada 29 November 2020, maka terdapat 4 kabupaten/kota yang mengalami perubahan Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 di Kalteng.
Keempat kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Barito Utara dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko rendah (zona kuning), Kabupaten Kotawaringin Barat dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko tinggi (zona merah), Kota Palangka Raya dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko tinggi (zona merah), dan Kabupaten Lamandau dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko tinggi (zona merah).
Jika dilihat secara keseluruhan, Hasil Penilaian Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19, Provinsi Kalteng berada pada Resiko Tinggi (Zona merah) dengan skor 1,62 (status terdampak).
Kemudian, Tim Satgas Covid-19 Kalteng juga menegaskan berdasarkan pada Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalteng. Keempat wilayah dengan hasil skoring pada Zona Risiko Tinggi – Level 4 (Zona Merah), yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Kotawaringin Timur, tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru.
Sedangkan 9 kabupaten yang juga disebutkan sebelumnya dengan hasil skoring pada Zona Risiko Sedang – Level 3 (Zona Oranye), masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas.
Sementara untuk Kabupaten Barito Utara, hasil skoring berada pada Zona Risiko Rendah – Level 2 (Zona Kuning).
Tim Satgas Covid-19 Kalteng menegaskan kepada Bupati/Wali Kota untuk terus memperhatikan rekomendasi ini demi kesehatan dan keselamatan masyarakat di masing-masing wilayah. Tim Satgas juga meminta Bupati/Wali Kota untuk terus-menerus meningkatkan sinergis upaya percepatan pemutusan penyebaran Covid-19, sehingga seluruh jabupaten/kota di Kalteng dapat menjadi zona hijau.
Tim Satgas Covid-19 Kalteng sebelumnya juga menyampaikan bahwa dampak dari adanya kerumunan berpeluang besar menjadi 3T, yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan) yang harus dilakukan segera dan menyeluruh karena periode inkubasi antara terpapar virus dan gejala rata-rata hanya 5 hari. Selanjutnya, gejala dapat muncul 2 hari kemudian. Kesimpulannya, ada waktu sekitar 3 hari terhadap kontak erat itu dilacak dan diharapkan untuk segera melakukan isolasi, sebelum terus melanjutkan penularan ke lingkar yang lebih luas lagi. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta dengan kesadaran dan kerjasama untuk tidak berkerumun.
Selain itu, dalam rilis hari ini, Senin (7/12/2020), Tim Satgas Covid-19 Kalteng menyampaikan perkembangan data Covid-19 yang terakumulasi hingga pukul 15.00 WIB, sebagai berikut:
1. Sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak.
2. Kasus Konfirmasi, ada penambahan sebanyak 129 orang, yaitu di Palangka Raya 25 orang, Katingan 2 orang, Kotawaringin Timur 36 orang, Kotawaringin Barat 1 orang, Lamandau 37 orang, Sukamara 2 orang, Seruyan 1 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 13 orang, Barito Utara 10 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 6.653 orang menjadi 6.782 orang.
3. Sembuh, ada penambahan sebanyak 41 orang, yaitu di Palangka Raya 3 orang, Katingan 1 orang, Kotawaringin Barat 1 orang, Lamandau 4 orang, Sukamara 2 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 19 orang, dan Murung Raya 10 orang, sehingga dari semula 4.972 orang menjadi 5.013 orang.
4. Kasus Suspek, ada penambahan sebanyak 72 orang, sehingga dari semula 745 orang menjadi 817 orang.
5. Kasus Probable, tidak ada penambahan, sehingga tetap menjadi 49 orang.
6. Dalam Perawatan, ada penambahan sebanyak 84 orang, sehingga dari semula 1.476 orang menjadi 1.560 orang.
7. Kasus Meninggal, ada penambahan sebanyak 4 orang, yaitu Kotawaringin Timur 2 orang, Barito Utara 1 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula 205 orang menjadi 209 orang. Tingkat kematian (CFR) 3,1%.
8. Jumlah orang yang diperiksa swab atau suspek ada penambahan sebanyak 967 orang, sehingga dari semula 27.258 orang menjadi 28.225 orang.
9. Jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 283 orang, sehingga dari semula 67.998 spesimen menjadi sebanyak 68.281 spesimen.
Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Tim Satgas Covid-19 Kalteng selalu mengingatkan agar seluruh masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin melaksanakan Gerakan Wajib 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mendukung penerapan 3T dalam memerangi Covid-19. Oleh sebab itu, melihat kenyataan penyebaran Covid-19, seluruh masyarakat diharapkan tidak ada lagi yang berpikir bahwa ini merupakan sebuah konspirasi.
Tim Satgas Covid-19 meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk terus mensosialisasikan ancaman Covid-19, sehingga dapat menyadari ancaman Covid-19, kemudian secara sadar disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai suatu bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam aktivitas sehari-hari, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas saat ini. Penerapan secara disiplin protokol kesehatan adalah salah satu kunci memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan harapan agar segera berakhir di Kalteng dan seluruhnya. (renn)