Penyebaran Covid-19 Berpotensi Timbulkan Gelombang Kedua
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berpotensi menimbulkan gelombang kedua.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rilisnya hari ini, Kamis (17/12/2020), Tim Satgas Covid-19 Kalteng menegaskan bahwa harus dilakukan langkah-langkah upaya penanganan untuk mengantisipasi timbulnya gelombang kedua pandemi Covid-19, sebagai berikut:
1. Mempercepat pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 sampai pada tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan RW/RT.
2. Meningkatkan Upaya Sosialisasi Protokol Kesehatan secara masif, terutama pembuatan poster-poster protokol kesehatan yang ditempelkan pada kantor-kantor pemerintahan dan swasta, fasilitas-fasilitas umum (pasar, dan lainnya), fasilitas sosial (Masjid, Gereja, dan lainnya), tempat-tempat usaha, serta tempat-tempat strategis lainnya.
3. Melibatkan secara intesif Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Instansi Vertikal, serta tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh adat, dan tokoh-tokoh berpengaruh lainnya dalam Satgas Penanganan Covid-19 untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan.
4. Menerapkan kembali pembatasan perjalanan dinas ke luar daerah.
5. Memfasilitasi dan mengarahkan UMKM, baik yang berada di pasar maupun yang berada di pertokoan, untuk pemenuhan sarana prasarana protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.
6. Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah yang sudah ditetapkan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan mengoptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja didukung Kepolisian dan TNI.
7. Mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
8. Memperkuat fasilitas kesehatan dan sarana prasarananya terutama jumlah ruang isolasi pada rumah sakit maupun tempat isolasi lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas), Laboratorium Pemeriksaan Spesimen Covid-19, dan sumber daya manusianya dalam penanganan masyarakat yang terpapar Covid-19.
9. Bupati/Wali Kota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota agar membuat aturan yang berkenaan dengan penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal di tengah pandemi Covid-19 dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020.
10. Bupati/Wali Kota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota agar tidak memberikan izin perayaan Tahun Baru 2021 di seluruh wilayah Kalteng.
11. Bupati/Wali Kota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah administrasinya.
12. Menyampaikan Laporan Upaya Peningkatan Penanganan Covid-19 kepada Gubernur Kalteng setiap hari melalui Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng.
Di samping 3T, Tim Satgas Covid-19 Kalteng juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap Covid-19 sebagai konspirasi para dokter serta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).
Selanjutnya, Tim Satgas Covid-19 Kalteng menyampaikan perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya pada 17 Desember 2020 pukul 15.00 WIB, sebagai berikut:
1. Kabupaten/kota zona terdampak, sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak.
2. Kasus Konfirmasi, ada penambahan sebanyak 112 orang, yaitu di Palangka Raya 24 orang, Katingan 2 orang, Kotawaringin Timur 13 orang, Kotawaringin Barat 44 orang, Lamandau 13 orang, Kapuas 11 orang, dan Murung Raya 5 orang, sehingga dari semula sebanyak 8164 orang menjadi 8276 orang.
3. Sembuh, ada penambahan sebanyak 116 orang, yaitu di Palangka Raya 1 orang, Katingan 3 orang, Kotawaringin Timur 20 orang, Kotawaringin Barat 35 orang, Kapuas 41 orang, Gunung Mas 6 orang, Barito Selatan 5 orang, dan Murung Raya 5 orang, sehingga dari semula 5631 orang menjadi 5747 orang.
4. Kasus Suspek, ada penambahan sebanyak 70 orang, sehingga dari semula 1733 orang menjadi 1803 orang.
5. Kasus Probable, tidak ada penambahan, sehingga tetap 50 orang.
6. Dalam Perawatan, ada penurunan sebanyak 4 orang, sehingga dari semula 2292 orang menjadi 2288 orang.
7. Kasus Meninggal, tidak ada penambahan, sehingga tetap 241 orang. Tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 2,9%.
8. Jumlah orang yang diperiksa swab atau suspek ada penambahan sebanyak 589 orang, sehingga dari semula 30285 orang menjadi 30974 orang.
9. Jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 1786 orang, sehingga dari semula 73494 spesimen menjadi sebanyak 75280 spesimen. (ran)