Komisi Fatwa MUI Terbitkan Fatwa Vaksin Covid-19
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali merilis perkembangan penanganan pandemi Covid-19 per hari Selasa, 12 Januari 2021, sampai dengan pukul 15.00 WIB. Tim Satgas Covid-19 Kalteng menyebutkan bahwa pada tanggal 11 Januari 2021, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menerbitkan fatwa mengenai vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan Bio Farma.
Tim Satgas Covid-19 Kalteng menerangkan, melalui laman resmi Komisi Fatwa MUI, fatwa ini mengikat pada 3 vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero), yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.
Poin pertama Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 ini menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Selanjutnya pada poin kedua, Fatwa ini berbunyi, “Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) sebagaimana angka 1 (poin pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.”
Fatwa MUI tentang vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan Bio Farma ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa dengan BPOM menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan. Dengan adanya EUA BPOM, maka Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengan 2 diktum sekaligus.
Selain itu, Tim Satgas Covid-19 Kalteng juga menyampaikan pelaksanaan vaksinasi di wilayah Provinsi Kalteng. Tim Satgas menyebutkan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Tahap I Termin I akan dilaksanakan pada Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau dengan mengutamakan terlebih dahulu para garda depan atau tenaga kesehatan. Kemudian, pelaksanaan vaksinasi Tahap I Termin II direncanakan pada bulan Februari 2021.
Tim Satgas Covid-19 Kalteng berharap pada pelaksanaan vaksinasi yang diagendakan tersebut akan berjalan dengan maksimal. Tim Satgas meminta kepada masyarakat Kalteng agar tidak mempercayai berita-berita hoaks yang beredar terkait penyuntikan vaksin atau penyalahgunaan vaksin.
Selain itu, dalam rilis hari ini, Selasa (12/1/2021), Tim Satgas Covid-19 Kalteng juga menyampaikan perkembangan data penanganan Covid-19 yang terakumulasi hingga pukul 15.00 WIB, sebagai berikut:
1) Sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak.
2) Kasus Konfirmasi, ada penambahan sebanyak 68 orang, yaitu di Palangka Raya 39 orang, Kotawaringin Timur 6 orang, Kotawaringin Barat 15 orang, Kapuas 1 orang, Gunung Mas 2 orang, dan Murung Raya 5 orang, sehingga dari semula sebanyak 10.506 orang menjadi 10.574 orang.
3) Sembuh, ada penambahan sebanyak 89 orang, yaitu di Palangka Raya 4 orang, Katingan 1 orang, Kotawaringin Timur 15 orang, Kotawaringin Barat 53 orang, Lamandau 1 orang, Seruyan 4 orang, Pulang Pisau 3 orang, Gunung Mas 4 orang, Barito Timur 2 orang, Barito Utara 1 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula 8.573 orang menjadi 8.662 orang.
4) Kasus Suspek, ada penambahan sebanyak 79 orang, sehingga dari semula 306 orang menjadi 385 orang.
5) Kasus Probable, ada penambahan sebanyak 1, sehingga dari semula 59 orang menjadi 60 orang.
6) Dalam Perawatan, ada penurunan sebanyak 22 orang, sehingga dari semula 1.648 orang menjadi 1.626 orang.
7) Kasus Meninggal, ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Palangka Raya, sehingga dari semula 285 orang menjadi 286 orang. Tingkat kematian (CFR) 2,7%.
8) Jumlah orang yang diperiksa swab atau suspek ada penambahan sebanyak 57 orang, sehingga dari semula 35.749 orang menjadi 35.806 orang.
9) Jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 509 orang, sehingga dari semula 87.551 spesimen menjadi sebanyak 88.060 spesimen.
Tim Satgas Covid-19 Kalteng sebelumnya juga menyampaikan bahwa dampak dari adanya kerumunan berpeluang besar menjadi 3T, yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan), yang harus dilakukan segera dan menyeluruh karena periode inkubasi antara terpapar virus dan gejala rata-rata hanya 5 hari. Selanjutnya, gejala dapat muncul 2 hari kemudian. Kesimpulannya bahwa ada waktu sekitar 3 hari terhadap kontak erat itu dilacak dan diharapkan untuk segera melakukan isolasi, sebelum terus melanjutkan penularan ke lingkar yang lebih luas lagi. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta dengan kesadaran dan kerjasama untuk tidak berkerumun.
Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Tim Satgas Covid-19 Kalteng selalu mengingatkan agar seluruh masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin melaksanakan Gerakan Wajib 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, dalam memerangi Covid-19. Oleh sebab itu, melihat kenyataan penyebaran Covid-19, seluruh masyarakat diharapkan tidak ada lagi yang berpikir bahwa ini merupakan sebuah konspirasi.
Tim Satgas Covid-19 meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk terus mensosialisasikan ancaman Covid-19, sehingga dapat menyadari ancaman virus ini, kemudian secara sadar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai suatu bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam aktivitas sehari-hari. Penerapan secara disiplin protokol kesehatan adalah salah satu kunci memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan harapan agar segera berakhir di Kalteng dan seluruhnya. (renn)